Hambat Pembangunan Perumahan, Perizinan di Daerah Dipangkas
Pekerja mengerjakan pembangunan proyek rumah tinggal di Perumahan The Taman Dhika Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/8). Perumahan dengan konsep Town House dua lantai sebanyak 35 unit ini dikembangkan P
MerahPutih Properti - Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui bahwa pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dapat berjalan baik tanpa dukungan dari pengembang.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kementerian meminta kepada para pengembang tidak hanya fokus pada pembangunan rumah untuk kalangan menengah-atas, tapi juga kalangan menengah-bawah. Pemerataan guna mendukung pembangunan sejuta rumah seperti dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"Kami ingin para pengembang besar ini tidak hanya mengurus yang di atas, tapi juga MBR," kata Basuki di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (15/4).
Kementerian PUPR akan memangkas perizinan di berbagai daerah. Pemangkasan sesuai arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang meminta agar dilakukan paket deregulasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kami akan memangkas perizinan untuk menggenjot sektor properti ini, dan itu juga kita lakukan mumpung masih ada program deregulasi terkait percepatan usaha properti," kata Basuki.
Basuki mengatakan, perizinan di setiap daerah atau kota ternyata tidak sama. Bahkan, alur perizinan ada yang mencapai 14 perizinan, atau 13 perizinan. Tapi, ada juga yang hanya 5-6 perizinan.
"Perizinan di semua kota ternyata tidak sama. Di Manado, ada 14 perizinan, di DKI Jakarta ada 13 perizinan, tapi ada yang cuma 5-6 perizinan. Maka kita akan standardisasi melalui paket deregulasi," katanya.
Kementerian PUPR belum menyebutkan akan dipangkas menjadi berapa perizinan dan berapa hari seharusnya waktu yang diperlukan. Kementerian masih proses Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait.
"Pokoknya semuanya yang dianggap tidak perlu dua kaki, satu kaki saja, yah satu kaki saja," kata Basuki. (rfd)
Baca Juga:
Iuran Perumahan Rakyat Sebesar 3 hingga 5 Persen
Kesehatan Harus Didukung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat
Bagikan
Berita Terkait
'Summarecon Discovery', Pengalaman Visual Perjalanan 50 Tahun Bisnis Properti
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Kementerian PU Ungkap Hanya 51 dari 42 Ribu Pesantren di Indonesia yang Miliki Izin Bangunan
Ekskavator Dikerahkan, Kementerian PU Gerak Cepat Bersihkan Sampah Banjir Bali dari Badung hingga Denpasar
Komisi V DPR Minta Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Kerusuhan Segera Diperbaiki
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN