Kemenhub Alami Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi

Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. (Foto: dephub.go.id)
Merahputih Peristiwa - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) alami peningkatan mengenai indeks Refomasi Birokrasi pada tahun 2015, mencapai nilai 70,42 persen dengan kategori BB. Meningkat dari nilai tahun lalu, 60,02 (kategori B).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, J. A. Barata mengutip surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi kepada Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan perihal hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Dengan meningkatnya indeks penilaian reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan, tentunya kami akan berupaya terus meningkatkan upaya perbaikan reformasi birokrasi secara berkelanjutan,” jelas J. A. Barata pada siaran persnya yang diterima merahputih.com, Selasa (13/10) malam.
Terdapat beberapa poin yang dinilai sebagai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenhub, antara lain:
- Penyederhanaan dan memperpendek proses layanan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya penerapan perizinan online di berbagai sektor transportasi dan terdapat contact center 151 yang menjadi kanal guna menampung dan menyelesaikan semua keluhan serta masukan dari masyarakat;
- Keterbukaan informasi publik, Kementerian Perhubungan memperoleh peringkat ke-3 dari Ombudsman;
- Pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka untuk jabatan tinggi, madya, dan pratama;
- Diimplementasikannya aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi ke seluruh unit organisasi;
- Dilakukannya pemutakhiran data pegawai secara berkelanjutan dalam sistem informasi pegawai;
- Meningkatnya keterlibatan pimpinan dalam penyusunan renstra dan perjanjian kinerja serta kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja; dan
- Implementasi kebijakan pengendalian gratifikasi, serta pengaduan masyarakat whistle blowing system (WBS) yang dapat diakses di website resmi Kementerian Perhubungan.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kemajuan dan memberi saran perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar dilakukannya penilaian ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. (Abi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan

KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
