Kemenag Tutup Delapan Biro Haji Ilegal
Jamaah Haji Indonesia (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan hanya akan menindak tegas enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ilegal yang memberangkatkan 177 calon jamaah haji via Filipina.
"Untuk calon jamaah hajinya tidak (dihukum). Dia tidak mikir ilegal atau legalnya, yang penting mereka dapat paspor dan bisa berangkat haji," ucap M Yasin saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).
Kedelapan penyelenggara tersebut akan dilakukan penindakan berupa penahanan dan blacklist nama. Sehingga orang yang sudah tercatat tidak bisa lagi membuat perusahaan travel.
"Baru saja dilakukan penahanan terhadap ketua penyelenggara di Palembang yang menipu 33 calon yang tidak jadi berangkat. Selain itu kita lakukan pendataan tidak hanya perusahaannya tetapi orangnya juga. Jadi yang punya rekam jejak yang kurang baik tidak bisa diterbitkan izin dengan nama perusahaan yang lain," katanya.
Selain itu, Kemenag juga membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jamaah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini akan melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan