Biro Haji yang Berangkatkan 177 WNI dari Filipina Tidak Berizin

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 23 Agustus 2016
Biro Haji yang Berangkatkan 177 WNI dari Filipina Tidak Berizin

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M. Yasin saat konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (23/8). (Foto MerahPutih/Muchamad Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ada delapan biro haji yang memberangkatkan 177 jemaah haji asal Indonesia melalui Filipina. Kedelapan biro haji ini dipastikan ilegal.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M. Yasin mengatakan Kemenag telah melakukan identifikasi biro haji tersebut. Hasilnya ditemukan bahwa dari delapan biro haji terdiri dari enam biro perjalanan dan dua Kantor Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). 

"Ada delapan kelompok yang kita identifikasi yang memberangkatkan jamaah yang berasal dari 8 sampai 10 provinsi. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," jelas M Jasin di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8).

Namun, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu enggan menyebutkan nama biro perjalanan dan KBIH yang dimaksud. 

"Kita masih terus melakukan pendalaman. Kita tidak boleh menyebutkan karena kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Saat ini, lanjut M Yasin, perusahaan yang memiliki izin PPIU sebanyak 693 penyelenggara dan PIHK sebanyak 269 penyelenggara.

Karena tidak berizin, maka kedelapan penyelenggara tersebut sudah menyalahi hukum pidana, perdata maupun keimigrasian. Bila dalam penyelidikan lebih lanjut ada penyelenggara legal yang ikut berperan maka penyelenggara akan dicabut izinnya.

"Jika penyelenggara itu berizin dan melanggar kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin," tutur M Yasin.

Sebelumnya, sebanyak 177 jemaah haji Indonesia ditangkap otoritas Filipina karena menggunakan paspor palsu. Kebanyakan jemaah yang berasal dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta itu menggunakan visa wisata. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Calon Haji Asal Wonogiri Meninggal di Pesawat
  2. Calon Haji Nekat Bawa Sambal, Ya Disita Petugas
  3. Ini yang Harus Diperhatikan Calon Haji Saat Tiba di Arab Saudi
  4. Tahun ini Total Calon Haji dari Jateng dan Yogyakarta Berjumlah 26.561
  5. Malam Ini, Asrama Haji Donohudan Mulai Berangkatkan Calhaj ke Mekkah

 

 

 

 

  

#Kemenag #Jemaah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Terkait jadwal keberangkatan, kloter pertama jemaah haji Jawa Tengah dijadwalkan mulai bergerak pada April 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Indonesia
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan penyusunan kloter ini meliputi penempatan hotel di Makkah dan Madinah, termasuk pembagian Kloter dan ketua kelompoknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Indonesia
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Lokasinya berlokasi sekitar 2-3 kilometer dari Masjidil Haram, dengan sekitar 1.461 kamar di tiga menara, serta kurang lebih 14 plot lahan kawasan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Kampung Haji  Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Indonesia
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Maman juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Indonesia
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Thakher City termasuk pengembangan kawasan terpadu yang terletak sekitar 2,5 kilometer dari Masjid Al-Haram di Makkah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Indonesia
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan