Calon Haji Nekat Bawa Sambal, Ya Disita Petugas
(Foto: MerahPutih/Win)
MerahPutih Nasional - Petugas Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo masih menemukan sejumlah barang bawaan jamaah calon haji (calhaj), yang dilarang dibawa ke tanah suci. Terpaksa, barang-barang tersebut disita petugas setempat.
Mereka membawa barang seperti gunting, minyak wangi diatas 100 ml, air mineral dan masih banyak lagi. Barang yang disita tersebut, nantinya tetap akan dikembalikan, saat calon haji tersebut usai melakukan ibadah haji atau saat tiba kembali ke Indonesia.
"Ya kan sudah ada ketentuannya, barang mana yang boleh dibawa dan mana yang tidak. Jadi kalau yang tidak boleh, terpaksa petugas melakukan penyitaan," jelas Pelaksana Yunior Angkasa Pura I, Hilman Fu'adi, Minggu (14/8).
Tak hanya itu saja, menurut Hilman ada juga calhaj yang membawa sambal yang berbentuk cairan. Walau begitu, ia mengakui jika tren calhaj membawa barang yang dilarang sudah menurun. Mungkin sudah banyak calhaj yang memahaminya.
"Kalau pemeriksaan kami sangat teliti, ada beberapa tahapan kami saat pengecekan barang bawaan sebelum dinyatakan lolos dan menjadi barang bawaan calhaj," terangnya.
Hingga kemarin, PPIH Embarkasi Solo telah memberangkatkan 4.994 jemaah yang tergabung dalam 14 kloter. Mereka yang telah berangkat ke tanah suci antara lain berasal dari wilayah Jawa Tengah seperti Kabupaten Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Banjarnegara. (Win)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik