Calon Haji Nekat Bawa Sambal, Ya Disita Petugas

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Senin, 15 Agustus 2016
Calon Haji Nekat Bawa Sambal, Ya Disita Petugas

(Foto: MerahPutih/Win)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Petugas Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo masih menemukan sejumlah barang bawaan jamaah calon haji (calhaj), yang dilarang dibawa ke tanah suci. Terpaksa, barang-barang tersebut disita petugas setempat.

Mereka membawa barang seperti gunting, minyak wangi diatas 100 ml, air mineral dan masih banyak lagi. Barang yang disita tersebut, nantinya tetap akan dikembalikan, saat calon haji tersebut usai melakukan ibadah haji atau saat tiba kembali ke Indonesia.

"Ya kan sudah ada ketentuannya, barang mana yang boleh dibawa dan mana yang tidak. Jadi kalau yang tidak boleh, terpaksa petugas melakukan penyitaan," jelas Pelaksana Yunior Angkasa Pura I, Hilman Fu'adi, Minggu (14/8).

Tak hanya itu saja, menurut Hilman ada juga calhaj yang membawa sambal yang berbentuk cairan. Walau begitu, ia mengakui jika tren calhaj membawa barang yang dilarang sudah menurun. Mungkin sudah banyak calhaj yang memahaminya.

"Kalau pemeriksaan kami sangat teliti, ada beberapa tahapan kami saat pengecekan barang bawaan sebelum dinyatakan lolos dan menjadi barang bawaan calhaj," terangnya.

Hingga kemarin, PPIH Embarkasi Solo telah memberangkatkan 4.994 jemaah yang tergabung dalam 14 kloter. Mereka yang telah berangkat ke tanah suci antara lain berasal dari wilayah Jawa Tengah seperti Kabupaten Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap dan Banjarnegara. (Win)

BACA JUGA:

  1. Ini yang Harus Diperhatikan Calon Haji Saat Tiba di Arab Saudi
  2. Tahun ini Total Calon Haji dari Jateng dan Yogyakarta Berjumlah 26.561
  3. Malam Ini, Asrama Haji Donohudan Mulai Berangkatkan Calhaj ke Mekkah
  4. Calon Haji DI Yogyakarta Sebanyak 2.474 Jamaah
  5. Pelepasan Calon Jamaah Haji Provinsi Banten
#Jemaah Haji #Ibadah Haji #Calon Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Indonesia
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Dari total BPIH 2025, sebesar Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh jamaah (Bipih), sementara sisanya sebesar Rp33.978.508,01 ditanggung oleh nilai manfaat dana haji
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Angin Segar untuk Calon Jamaah! Pemerintah Tengah Perjuangkan Haji Murah,
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Bagikan