Kembali Berkibar, Bendera Nazi Buat Cemas Warga Prancis
BBC
MerahPutih Internasional - Nazi menjadi sesuatu yang sangat 'menyeramkan' bagi masyarakat Eropa, kebanyakan dari mereka trauma akan 'kisah' kekejaman partai Jerman pada Perang Dunia ke-II itu.
Seperti yang dilansir BBC, ketakutan akan kembali munculnya Nazi terjadi di Nice, Prancis, pasalnya bendera Nazi terpangpang di sebuah gedung pemerintahan.
Bendera itu di pasang pada Senin (28/9) di Palais de la Prefecture, tapi sesungguhnya itu bukanlah tanda kebangkitan Nazi. Bendera tersebut dipasang untuk kebutuhan pengambilan gambar dalam sebuah produksi film.
Para kru film pun sudah mendapat izin pemerintah, hanya saja warga terlalu panik dan menimbulkan kecemasan.
Memang pada PD II, seorang komandan Pasukan SS Nazi, Alois Brunner, pernah menggunakan Hotel Excelsior di Nice guna mengkordinasi perburuan umat Yahudi yang akan dibawa ke kamp pembunuhan.
Karena kecemasan itu bendera tersebut hanay dipasang beberapa jam saja.
BACA JUGA:
- 9 Pengungsi Suriah Tewas di Lepas Pantai Turki
- Bocah 14 Tahun Tewas dalam Serangan Bom di Turki
- Jepang Diizinkan dalam Perang Eksternal, Dunia Semakin Jauh dari Damai
- Myanmar Setujui UU yang Berpotensi Anti-Muslim
Bagikan
Berita Terkait
2 Negara Eropa Desak Pembatasan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Hambat Tindakan Kemanusian
Ibu Negara Prancis Brigitte Macron Disebut Kena Gangguan Kecemasan karena Dituduh sebagai Laki-Laki
Pencurian Museum Louvre, 2 Pencuri Ditangkap saat akan Kabur ke Luar Neger
Museum Louvre Kemalingan, Sistem Keamanan Dipertanyakan
Museum Louvre Dibuka kembali, Ruang Apollo Tetap Tertutup
Museum Louvre Kemalingan, Jaksa Sebut Pencuri Bawa Perhiasan Senilai Rp 1,54 Triliun
Louvre Kemalingan, Direktur Museum Ungkap tak Ada kamera Pengawas yang Merekam Aksi Pencurian
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Ditunjuk kembali Jadi Perdana Menteri Prancis, Sebastien Lecornu Harus Gercep Tangani Politik dan Ekonomi
Sebastien Lecornu Kembali ke Kursi Perdana Menteri Prancis, hanya 4 Hari setelah Mengundurkan Diri