Penyidik Kembali Konsultasi Kasus Mirna ke Kejati DKI


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengekspos hasil penyidikan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (29/1).
"Kami sudah berkomunikasi dengan Aspidum (Asisten Pidana Umum). Hari ini, kami akan ekspos lagi dengan Aspidum. Hasil yang kami miliki akan dipaparkan lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (29/1).
Masih kata Krishna, dari hasil konsultasi penyidik dengan Aspidum Kejati rencananya akan dilakukan gelar perkara untuk mengusut penyebab di balik kematian Mirna.
"Nanti dari hasil konsultasi kami akan kembali melakukan gelar perkara," paparnya.
Untuk diketahui, dalam penyelesaian kasus yang sama itu, penyidik telah melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi DKI dengan memaparkan seluruh latar belakang hingga alat bukti yang dimilik penyidik pada Selasa (26/1) lalu.
Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Kejati DKI, pihak Kejati menilai masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik. Hal itu diperlukan agar tidak ada bantahan ketika penyidik menetapkan tersangka dalam perkara kasus yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Wayan Mirna Salimin meninggal usai menyeruput es kopi vietnam di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu. Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya ketika dibawa RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud

Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya

Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
