Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung
Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penistaan agama, (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah)
MerahPutih Megapolitan - Proses hukum atas penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus berjalan.
Pihak kepolisan akhirnya memberikan berkas perkara atas kasus tersebut ke Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diutarakan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto.
"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa punya waktu dua minggu (untuk memeriksa)," saat dihubungi, Jumat (25/11).
Rikwanto menjelaskan Kejagung memiliki target dua pekan untuk memastikan berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap (P21) atau justru harus dikembalikan dan dilengkapi (P19).
"Tapi, pak jaksa bilang, kalau bisa secepatnya (selesai)," lanjut Rikwanto.
Penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok dinilai tergolong singkat. Hal ini meurut Rikwanto adalah bukti bila kepolisian sangat serius dalam kasus ini. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung