Ini Alasan Habib Rizieq Minta Ahok Ditahan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 23 November 2016
Ini Alasan Habib Rizieq Minta Ahok Ditahan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menghadiri Tablig Akbar dan Istighosah di Masjid Al Azhom kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu (23/11). (Foto MerahPutih/Wid)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyebut, Gubernur DKI Jakarta non aktif yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi untuk melarikan diri. Oleh karena itu, pihaknya menuntut Polri segera menahan Ahok

Habib Rizieq juga mengatakan, itu juga yang menjadi salah satu alasanya bersama dengan Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar aksi pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang.

"Yang bersangkutan berpotensi untuk melarikan diri ke luar negeri. Ini terbukti, beberapa jam usai ditetapkan menjadi tersangka, sempat wawancara dengan media luar negeri," ujar Habib Rizieq kepada merahputih.com, usai menggelar kegiatan Tablig Akbar dan Istighosah di Masjid Al Azhom Kota Tangerang, Rabu (23/11).

Selain itu, kata Habib Riziek menambahkan, Ahok juga berpotensi akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang membelitnya. Karena, menurut Habin Rizieq, barang bukti rekaman pernyataan Ahok di Pulau Seribu, terkait omongannya yang menyinggung masalah Surat Almaidah Ayat 51, saat ini ada di dokumen Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta. 

"Jadi kalau yang bersangkutan dibiarkan, berpotensi menghilangkan barang bukti, menghapus atau mengedit, karena hasil rekaman itu sekarang tidak di Mabes Polri, tapi ada di dokumen Pemprov DKI," katanya. 

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama perihal ucapannya dalam video saat mengunjungi Kepulauan Seribu. Selain itu, Ahok dicekal keluar negeri. (Wid)

BACA JUGA:

  1. Habib Rizieq Minta Pabrik di Tangerang Libur untuk Demo 2 Desember
  2. Habib Rizieq: Tujuan Aksi Bela Islam III Tetap 'Tahan Ahok'
  3. Ini Kata Habib Rizieq Usai Diperiksa
  4. TNI Bantah Prajurit Kostrad Pukuli Habib Rizieq
  5. Habib Rizieq: Mr. Google Fitnah Makar

 

#Tersangka #UU Penistaan Agama #Basuki Tjahaja Purnama #Habib Rizieq
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Belum tak Mau Buru-buru Cabut KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, belum memutuskan untuk mencabut KJP pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
Pramono Belum tak Mau Buru-buru Cabut KJP Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Indonesia
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi telah memeriksa ayah dan 46 teman pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kini, kondisi pelaku sudah sadar.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Indonesia
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Polisi menggeledah rumah pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Indonesia
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polisi kini menunggu kedatangan Roy Suryo. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Bagikan