Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat diperiksa di KPK sebagai saksi dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Rabu (22/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, hari ini, Rabu (22/7), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot tiba pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Razman Nasution.
Kedatangan Gatot guna memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Panggilan ini merupakan panggilan kedua Gatot setelah mangkir pada panggilan pertama.
"Dipanggil sebagai saksi kasus," tutur Razman di Gedung KPK.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, keterangan Gatot diperlukan untuk melengkapi bukti dari saksi yang telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga akan mendalami sumber dana suap berdasarkan keterangan Gatot.
"Agar memperjelas subyek maupun obyek sumber dana suap," tutur Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, advokat dari Kaligis & associates, M Yagari Bhastara, dan terakhir OC Kaligis.
Kasus berawal dari dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (fre)
Baca Juga:
Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dalam Bidikan KPK
Olivia Zalianty Akui Dekat dengan OC Kaligis. Ada Apa?
Kuasa Hukum OC Kaligis Desak KPK Jelaskan Alasan Kliennya Diisolasi
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah