Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 22 Juli 2015
 Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat diperiksa di KPK sebagai saksi dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Rabu (22/7). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, hari ini, Rabu (22/7), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot tiba pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Razman Nasution.

Kedatangan Gatot guna memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Panggilan ini merupakan panggilan kedua Gatot setelah mangkir pada panggilan pertama.

"Dipanggil sebagai saksi kasus," tutur Razman di Gedung KPK.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, keterangan Gatot diperlukan untuk melengkapi bukti dari saksi yang telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga akan mendalami sumber dana suap berdasarkan keterangan Gatot.

"Agar memperjelas subyek maupun obyek sumber dana suap," tutur Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, advokat dari Kaligis & associates, M Yagari Bhastara, dan terakhir OC Kaligis.

Kasus berawal dari dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (fre)

Baca Juga:

Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dalam Bidikan KPK

Olivia Zalianty Akui Dekat dengan OC Kaligis. Ada Apa?

Kuasa Hukum OC Kaligis Desak KPK Jelaskan Alasan Kliennya Diisolasi

#Indriyanto Seno Adji #OC Kaligis #Kasus Korupsi #Gatot Pujo Nugroho
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - 2 jam, 48 menit lalu
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Bagikan