Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juni 2016
Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Saipul Jamil di PN Jakarta Utara Selasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK kemarin, di PN Jakarta Utara, Rabu (15/6), KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam paska penangkapan KPK melakukan gelar perkara. Kami memutuskan untuk meningkatkan status ditetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan," ucap Basaria kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan (16/6).

Keempat tersangka tersebut, lanjut Basaria dijerat dengan pasal yang berbeda. R yang merupakan panitera muda terjerat pasal 12 huruf a atau b UU tipikor atau pasal 11 UU tipikor 31/99 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

SH kakak kandung Saipul Jamil dan dua orang pengacara Saipul Jamil yakni BN dan K disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor jo 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.

"Kepada ketiga orang tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat 1 kesatu KUHP. Mereka melakukan, menyuruh dan turut serta. Saksi DS bersama dengan dua sopir lainnya telah dipulangkan. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya akan dipanggil kembali," pungkasnya.

BACA JUGA:

  1. MA Benarkan R yang Tertangkap OTT KPK Panitera PN Jakarta Utara
  2. Kuasa Hukum Saipul Jamil Datangi KPK Perihal OTT KPK
  3. Humas PN Jakarta Utara Tegaskan R Bukan Panitera di Kasus Saipul Jamil
  4. OTT Penyuapan Kasus Saipul Jamil, Pengacara: Saya Tidak Terlibat
  5. Panitera PN Jakut Terjaring OTT Terkait Saipul Jamil

 

#Kasus Suap #Operasi Tangkap Tangan #Vonis Saipul Jamil
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Gelar OTT, Diduga Pejabat Kantor Pertanahan Diciduk
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Bagikan