Humas PN Jakarta Utara Tegaskan R Bukan Panitera di Kasus Saipul Jamil


Foto: MP/Muchammad Yani
MerahPutih Nasional - Penangkapan panitera muda yang dilakukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin Rabu (15/6) sempat membuat geger publik. Pasalnya panitera muda yang berinisial R tersebut diduga menerima suap untuk kasus Saipul Jamil.
Namun, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan panitera muda berinisial R ini tidak pernah ikut dalam perkara Saipul Jamil. Para hakim pun telah dikumpulkan ketua majelis dalam sidang perkara Saipul Jamil Ifa Sudewi dan dinyatakan bersih.
"Kami tegaskan kami tidak mengetahui apapun. Hakim-hakim sudah dikumpulkan oleh Ketua Majelis yang juga Wakil Ketua PN Jakut, tidak terkait atau pernah berhubungan dengan orang bernama Rohadi (R)," katanya saat dihubungi, Rabu (16/6).
Hasoloan menjelaskan bila benar R mengaku menangani kasus Saipul Jamil kepada si pemberi suap hal tersebut hanyalah spekulasi. Terlebih sidang sudah masuk pada putusan yang menetapkan Saipul Jamil dihukum penjara selama tiga tahun.
"Itulah kami menduga-duga kalau benar dia mengatakan itu kepada pihak si pemberi suap itu ya mungkin saja dia hanya spekulasi. Karena kebetulan perkara itu putus kemarin. Jadi kami sama sekali enggak tahu bagaimana kawan itu bisa melakukan itu," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
