MA Benarkan R yang Tertangkap OTT KPK Panitera PN Jakarta Utara


Gedung Mahkamah Agung (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pria berinisial R, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari lalu adalah seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. R akan diberhentikan bila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, ada panitera PN Utara yang tertangkap tangan KPK kemarin," ujar Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (16/6) seperti dikutip Antara.
Menurutnya, pemberhentian R tidak dilakukan serta merta, melainkan secara bertahap.
"Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan, jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka si panitera akan diberhentikan dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.
Namun, Suhadi mengaku tidak mengetahui pasti uang diduga suap sebesar Rp350 juta yang diamankan KPK sewaktu menangkap panitera itu.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan panitera muda berinisial R ini tidak pernah ikut dalam perkara Saipul Jamil. Hasoloan menjelaskan bila benar R mengaku menangani kasus Saipul Jamil kepada si pemberi suap hal tersebut hanyalah spekulasi. Terlebih sidang sudah masuk pada putusan yang menetapkan Saipul Jamil dihukum penjara selama tiga tahun.
"Itulah kami menduga-duga kalau benar dia mengatakan itu kepada pihak si pemberi suap itu ya mungkin saja dia hanya spekulasi. Karena kebetulan perkara itu putus kemarin. Jadi kami sama sekali enggak tahu bagaimana kawan itu bisa melakukan itu," tutupnya.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
