Karyono Wibowo: Jokowi Tidak Perlu Takuti Ancaman Embargo Australia

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 19 Maret 2015
Karyono Wibowo: Jokowi Tidak Perlu Takuti Ancaman Embargo Australia

ustralia di Jalan Menteng Raya, Jakarta, Jumat (27/2). Posko yang didirikan sejak Selasa (24/2). (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Karyono Wibowo, analis politik senior Indonesia Public Institute (IPI) mengakui bahwa negara Australia tengah melobi dunia Internasional untuk menekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membatalkan eksekusi mati terpidana mati kasus narkotika asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Terkait dengan hal tersebut, Karyono meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak gentar dengan ancaman dan intervensi yang ditujukan negara Kanguru kepada Indonesia.

"Sekali lagi Jokowi tidak perlu takut kepada Australia. Jokowi jangan takut dengan ancaman embargo Australia," kata Karyono saat dihubungi merahputih.com, Kamis petang (19/3).

Karyono melanjutkan, sebagai kepala pemerintahan Presiden Jokowi harus menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa, termasuk didalamnya tidak gentar dengan ancaman Australia. Bukan hanya itu, Karyono juga menambahkan, dalam hubungan bilateral, Australia masih banyak membutuhkan Indonesia, khususnya dalam bidang perdagangan. (Baca: Karyono Wibowo: Bukan Barbar, Ahok Harus Jaga Etika)

"Australia kan pemasok daging sapi terbesar ke Indonesia. Coba bayangkan kalau Australia putus hubungan dengan Indonesia," tanya Karyono.

Selain menjadi eksportir terbesar daging sapi ke Indonesia, Australia juga menjadi negara yang mengekspor gandum ke Indonesia dalam jumlah banyak.

Pada tahun 2014, total nilai ekspor gandum Australia kepada seluruh dunia mencapai USD 5,37 miliar, sedangkan nilai impor gandum Indonesia dari Australia mencapai USD 1,26 miliar.

"Jadi tidak ada yang perlu ditakuti kan? Australia punya ketergantungan besar kepada Indonesia," tandas Karyono.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi terpidana mati kasus narkotika ditunda, termasuk eksekusi mati duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penundaan itu dipicu dari langkah hukum yang diajukan terpidana kasus narkotika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada proses hukum yang sedang kita tunggu," kata mantan politikus Partai NasDem di komplek Istana Kepresidenan, pada Rabu (18/3). (bhd)

#Bali Nine #Hukuman Mati #Presiden Jokowi #Karyono Wibowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Indonesia
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Bagikan