Karyono Wibowo: Jokowi Tidak Perlu Takuti Ancaman Embargo Australia

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 19 Maret 2015
Karyono Wibowo: Jokowi Tidak Perlu Takuti Ancaman Embargo Australia

ustralia di Jalan Menteng Raya, Jakarta, Jumat (27/2). Posko yang didirikan sejak Selasa (24/2). (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Karyono Wibowo, analis politik senior Indonesia Public Institute (IPI) mengakui bahwa negara Australia tengah melobi dunia Internasional untuk menekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membatalkan eksekusi mati terpidana mati kasus narkotika asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Terkait dengan hal tersebut, Karyono meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak gentar dengan ancaman dan intervensi yang ditujukan negara Kanguru kepada Indonesia.

"Sekali lagi Jokowi tidak perlu takut kepada Australia. Jokowi jangan takut dengan ancaman embargo Australia," kata Karyono saat dihubungi merahputih.com, Kamis petang (19/3).

Karyono melanjutkan, sebagai kepala pemerintahan Presiden Jokowi harus menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa, termasuk didalamnya tidak gentar dengan ancaman Australia. Bukan hanya itu, Karyono juga menambahkan, dalam hubungan bilateral, Australia masih banyak membutuhkan Indonesia, khususnya dalam bidang perdagangan. (Baca: Karyono Wibowo: Bukan Barbar, Ahok Harus Jaga Etika)

"Australia kan pemasok daging sapi terbesar ke Indonesia. Coba bayangkan kalau Australia putus hubungan dengan Indonesia," tanya Karyono.

Selain menjadi eksportir terbesar daging sapi ke Indonesia, Australia juga menjadi negara yang mengekspor gandum ke Indonesia dalam jumlah banyak.

Pada tahun 2014, total nilai ekspor gandum Australia kepada seluruh dunia mencapai USD 5,37 miliar, sedangkan nilai impor gandum Indonesia dari Australia mencapai USD 1,26 miliar.

"Jadi tidak ada yang perlu ditakuti kan? Australia punya ketergantungan besar kepada Indonesia," tandas Karyono.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi terpidana mati kasus narkotika ditunda, termasuk eksekusi mati duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Penundaan itu dipicu dari langkah hukum yang diajukan terpidana kasus narkotika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada proses hukum yang sedang kita tunggu," kata mantan politikus Partai NasDem di komplek Istana Kepresidenan, pada Rabu (18/3). (bhd)

#Bali Nine #Hukuman Mati #Presiden Jokowi #Karyono Wibowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Komisi III DPR RI menilai tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi dalam kasus 2 ton sabu bertumpu pada BAP. Meminta pengujian ulang isi pemeriksaan penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Bagikan