Kapolri Bantah Tetapkan Risma Jadi Tersangka
Tri Rismaharini
Merahputih Hukum- Kepala Polisi RI (Kapolri), Jendral Badroddin Haiti membantah kabar penetapan Calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus lapak sementara di Pasar Turi.
"Saya sudah hubungi Kapolda Jawa Timur. Dia membantah hal itu, itu tidak benar," katanya, Jumat (23/10)
Bahkan, kata Badroddin sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak mengusut kasus hukum calon kepala daerah yang akan ikut pertarungan Pilkada serentak.
"Saya sudah instruksikah untuk berhenti mengusut kasus hukum calon kepala daerah jelang Pilkada serentak, hingga Pilkada usai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merahputih.com, Jumat (23/10), nama Risma disebut sebagai tersangka dalam SPDP nomor B/415/15/ Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur.
Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 dan Pihak Kejati menerima berkas tersebut pada 30 September 2015.
Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dijerat dengan pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Rakernas Ditutup, PDIP Sebut Ada 8 Tantangan Indonesia
Kecup Prananda dan Puan ke Megawati di Peringatan HUT ke-53 PDIP