Kapolri Bantah Tetapkan Risma Jadi Tersangka
Tri Rismaharini
Merahputih Hukum- Kepala Polisi RI (Kapolri), Jendral Badroddin Haiti membantah kabar penetapan Calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus lapak sementara di Pasar Turi.
"Saya sudah hubungi Kapolda Jawa Timur. Dia membantah hal itu, itu tidak benar," katanya, Jumat (23/10)
Bahkan, kata Badroddin sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak mengusut kasus hukum calon kepala daerah yang akan ikut pertarungan Pilkada serentak.
"Saya sudah instruksikah untuk berhenti mengusut kasus hukum calon kepala daerah jelang Pilkada serentak, hingga Pilkada usai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merahputih.com, Jumat (23/10), nama Risma disebut sebagai tersangka dalam SPDP nomor B/415/15/ Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur.
Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 dan Pihak Kejati menerima berkas tersebut pada 30 September 2015.
Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dijerat dengan pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM