Kalapas Sukamiskin Benarkan Gayus Tambunan Sempat Keluar Lapas


Terpidana Pengemplang Pajak Gayus Tambunan (Antara Foto)
MerahPutih Peristiwa - Foto mirip mafia pajak Gayus Tambunan beredar luas di media sosial. Dalam foto yang diunggah pengguna Facebook dengan akun Baskoro Endrawa pada 19 September lalu itu, sosok mirip Gayus nampak tengah makan di sebuah restoran bersama dua wanita yang wajahnya disamarkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Edi Kurniadi membenarkan, Gayus sempat keluar dari lapas. Namun, Edi menyatakan Gayus keluar bukan tanggal 9 Mei 2015, melainkan 9 September 2015 untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara.
"Di facebook ada keterangan '9 Mei 2015'. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015, dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," kata Edi, Senin (21/9).
Edi mengaku heran dengan pemilik akun facebook Baskoro Endrawan yang menyantumkan keterangan '9 Mei 2015' pada foto yang menampilkan Gayus Tambunan tersebut.
"Kok Aneh saja, kok diuploadnya tanggal 9 Mei 2015, padahal saya tegaskan 9 Mei itu Gayus ada di lapas tidak keluar lapas," kata dia.
Ditambahkan Edi, berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan, seorang terpidana bisa keluar lapas. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya, mengunjungi keluarga yang meninggal, pembagian hak waris dan menjadi wali nikah.
"Tapi itu semua ada prosedurnya tersendiri yang harus ditempuh. Tidak asal begitu saja," kata dia.
Sebelumnya, foto mirip terpidana kasus pajak Gayus Tambunan beredar di media sosial. Dalam foto itu, sosok mirip Gayus terlihat tengah makan di sebuah restoran bersama dua wanita.Foto tersebut diunggah pengguna Facebook dengan akun Baskoro Endrawan pada Sabtu (19/9).
"Ada yang tau Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi," demikian ditulis Baskoro.
Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Berbagai kasus yang pernah dilakoni Gayus antara lain, penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara.
Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi. (Mad)
BACA JUGA:
- Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi Telusuri Foto Mirip Gayus Tambunan
- Foto Mirip Gayus Tambunan Beredar Luas di Internet
- Sambangi Bareskrim Polri, Haji Lulung Irit Bicara
- PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Pembunuh Janda Mpih
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan

Anas Urbaningrum: Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya Membusuk di Tempat Ini

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
