Juri Ardiantoro: KPU Kerap Dituding Tidak Netral

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 25 Maret 2015
Juri Ardiantoro: KPU Kerap Dituding Tidak  Netral

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan),anggota KPU Juri Ardiantoro (kirii) dan Arief Budiman (tengah) memimpin uji publik di Jakarta, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/Rei/ama/15.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisioner KPU Pusat RI, Juri Ardiantoro mengeluhkan, pihaknya sering dianggap paling bertanggung jawab atas kekisruhan dalam proses pemilu. Pasalnya, banyak yang menuding lembaganya kerap tidak netral sehingga memicu konflik baru. (Baca : Perludem : Tidak Mungkin Tersangka dilantik)

"Konflik yang terjadi selama Pilkada itu salah satunya karena penyelenggara pemilu dituding tidak netral dan tidak profesional," kata Juri dalam Seminar Nasional bertema 'Demokrasi, Kekerasan dan Pembangunan Perdamaian di Wilayah Pasca Konflik di Indonesia' di Jakarta, Rabu (25/3). (Baca: Perludem Minta Proses Sengketa Pilkada Dipersingkat)

Meski demikian, Juri juga tidak menampik bahwa ada oknum penyelenggara Pilkada di daerah yang luput. Menurutnya, oknum tersebut cenderung membela salah satu pasangan yang bertarung di Pilkada. (Baca : Kemenangan GAM Belum Tuntaskan Masalah di Aceh)

"Memang dalam beberapa kasus ada penyelenggara Pilkada yang tidak netral dan tidak kredible," tuturnya.

Pilkada, kata Juri, merupakan sarana untuk mewujudkan proses demokrasi, dimana masyarakat bisa memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Namun, Pilkada juga menjadi sumber konflik baru lantaran ketidakpuasan pasangan calon yang kalah.

"Pemilukada bisa menjadi alat membangun demokrasi, tapi di sisi lain juga bisa menjadi ajang konflik," tandasnya. (mad)

#Pilkada Serentak #Perludem #Juri Ardiantoro
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan