Perludem Minta Proses Sengketa Pilkada Dipersingkat

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 25 Maret 2015
Perludem Minta Proses Sengketa Pilkada Dipersingkat

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat memimpin uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah siap menggelar pemilihan kepala daerah. Hanya saja, mereka saat ini harap-harap cemas lantaran aturan teknisnya justru belum disahkan.

"Sekarang yang jadi tantangan, peraturan teknisnya belum disahkan," kata peneliti Perludem Fadli Ramadani pada media ini, di JS Luwansa, Jakarta, Rabu (25/3). (Baca: JPPR: Kisruh Parpol Pengaruhi Pilkada)

Seperti diketahui, KPU sudah menuntaskan 10 Peraturan KPU (PKPU). Namun, kesepuluh PKPU yang menjadi aturan main dalam Pilkada baru akan dikonsultasikan dengan DPR pekan depan.

"Mereka (KPUD) sampaikan kalau masih dalam konsultasi dikhawatirkan persiapannya meper dengan dimulainya tahapan," tutur Fadli. (Baca: KPU: Pemilu Lekat dengan Konflik)

Perludem berharap aturan teknis tersebut bisa disahkan. Beberapa materi yang masih diperdebatkan, harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Salah satu yang menjadi persoalan adalah, proses sengketa pencalonan, mulai persidangan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk bupati/wali kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk gubernur hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) memakan waktu cukup lama, yakni 3 bulan. Dengan demikian, KPUD hanya memiliki waktu kurang dari sebulan untuk menyiapkan logistik mulai dari pengadaan, lelang, pencetakan hingga pendistribusian.

"KPU hanya punya sisa waktu 21 hari setelah sengketa di MA untuk pengadaan logistik. Enggak mungkin dari pengadaan, lelang, pencetakan hingga distribusi. Normalnya satu bulan," tandasnya. (mad)

Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Bagikan