Perludem : Tidak Mungkin Tersangka dilantik


Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan), anggota KPU Juri Ardiantoro (kiri), Arief Budiman (kedua kiri) dan Ida Budhiati (kanan) memimpin uji publik di Jakarta, Rabu (11/3). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) setuju kepala daerah yang menyandang status sebagai tersangka pelantikannya ditunda hingga terdapat kejelasan hukum.
"Karena tidak mungkin seorang tersangka dilantik," kata peneliti Perludem Fadli Ramadani, di hotel JS Luwansa, Rabu (25/3).
Lagipula, lanjut Fadli, wacana itu bukanlah untuk membatalkan calon terpilih. Sebab, Pilkada dilindungi oleh kosntitusi.
"Untuk menetapkan itu ada alat bukti, ini yang harus menjadi pertimbangan," lanjutnya.
Kemudian, kepala daerah yang bersangkutan akan disibukkan dengan perkaranya sehingga tidak efektif untuk mengelola tata pemerintahan. Karenanya, Perludem mengusulkan jika terjadi demikian harus diangkat pejabat pelaksana tugas (Plt).
"Plt saja, bisa wakilnya atau Sekda. Saya lebih mendorong birokrat daerah jangan pusat (Kemendagri) ditarik ke daerah, karena akan menimbulkan konflik baru," tandasnya. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024

Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon

Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan

Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
