Selasa Depan, Kasus Hukum Saipul Jamil Diputuskan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 Juni 2016
Selasa Depan, Kasus Hukum Saipul Jamil Diputuskan

Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Artis - Kasus dugaan tindak cabul Saipul Jamil terhadap bocah DS (17) sudah memasuki tahap pembelaan. Hari ini Jumat (10/6) Saipul Jamil membacakan pledoinya setebal 111 halaman.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Kasman Sangaji SH, setelah menyampaikan pledoi maka nasib Saipul Jamil akan ditentukan dalam sidang putusn yang berlangsung pekan depan.

"Selasa depan, kalau enggak ada halangan, sidang putusan," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (10/).

Sebagaimana biasa sebelum putusan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan terlebih dahulu terhadap pembelaan Saipul Jamil pada Senin (13/6).

"Masih ada dua sidang ya. Hari senin tanggapan jaksa terhadap pledoi kami," terang Kasman.

Sebelumnya Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penunut umum dalam kasus dugaan pencabulan anak.Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaja berharap klien dapat divonis bebas lantaran beberapa fakta persidangan secara hukum meringankan Saipul Jamil.

"Kami berharap Saipul tidak terbukti bersalah dan diputus bebas karena tidak ada sesuatu bukti yang menunjukkan dia melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak. Tidak ada satu bukti pun di persidangan," katanya.

Saipul Jamil sendiri dalam pledoinya menyoroti BAP yang dianggapnya bukan kitab suci. Dalam pledoi berjudul: "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci" Saipul Jamil berharap dirinya dibebaskan dari semua dakwaan.

BACA JUGA:

  1. Saipul Jamil Yakin DS Bukan Anak di Bawah Umur
  2. Sidang Perdana Saipul Jamil Diwarnai Kericuhan
  3. Kakak Saipul Jamil Minta DS Dihadirkan di Persidangan
  4. Saipul Jamil Dijerat Tiga Pasal Alternatif
  5. Saipul Jamil itu Kelainan Seksual atau LGBT ?

 

#Kasus Hukum #Kasus Pencabulan Bocah DS #Saipul Jamil
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Indonesia
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Putusannya sangat tidak masuk akal.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Bagikan