Selasa Depan, Kasus Hukum Saipul Jamil Diputuskan


Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Artis - Kasus dugaan tindak cabul Saipul Jamil terhadap bocah DS (17) sudah memasuki tahap pembelaan. Hari ini Jumat (10/6) Saipul Jamil membacakan pledoinya setebal 111 halaman.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Kasman Sangaji SH, setelah menyampaikan pledoi maka nasib Saipul Jamil akan ditentukan dalam sidang putusn yang berlangsung pekan depan.
"Selasa depan, kalau enggak ada halangan, sidang putusan," kata kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (10/).
Sebagaimana biasa sebelum putusan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan terlebih dahulu terhadap pembelaan Saipul Jamil pada Senin (13/6).
"Masih ada dua sidang ya. Hari senin tanggapan jaksa terhadap pledoi kami," terang Kasman.
Sebelumnya Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penunut umum dalam kasus dugaan pencabulan anak.Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaja berharap klien dapat divonis bebas lantaran beberapa fakta persidangan secara hukum meringankan Saipul Jamil.
"Kami berharap Saipul tidak terbukti bersalah dan diputus bebas karena tidak ada sesuatu bukti yang menunjukkan dia melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak. Tidak ada satu bukti pun di persidangan," katanya.
Saipul Jamil sendiri dalam pledoinya menyoroti BAP yang dianggapnya bukan kitab suci. Dalam pledoi berjudul: "Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci" Saipul Jamil berharap dirinya dibebaskan dari semua dakwaan.
BACA JUGA:
- Saipul Jamil Yakin DS Bukan Anak di Bawah Umur
- Sidang Perdana Saipul Jamil Diwarnai Kericuhan
- Kakak Saipul Jamil Minta DS Dihadirkan di Persidangan
- Saipul Jamil Dijerat Tiga Pasal Alternatif
- Saipul Jamil itu Kelainan Seksual atau LGBT ?
Bagikan
Berita Terkait
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK

DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
