Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 05 September 2016
Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida

Sidang ke-14 Jessica atas pembunuhan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menanyakan kepada ahli patologi forensik Fakultas Kedokteran Universitas Queensland Dr Beng Ong terkait gambaran racun sianida yang terdapat pada ice coffe Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.

"Bisa dijelaskan tentang Sianida?" tanya Otto kepada Dr Beng Ong di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/9).

"Saya telah menyiapkan presentasi Power Point. Jadi yang ingin saya sampaikan adalah tentang keracunan sianida dan kemudian saya akan mengacu pada kasus ini, dan membahas temuan-temuan yang didapat," ujar Beng Ong.

Beng Ong menjelaskan, sianida adalah racun yang kuat dan ada berbagai macam bentuk. Ada yang berbentuk gas, ada yang bentuknya seperti garam yang di kasus ini.

"Di lingkungan hidup, juga ada beberapa sumber yang secara alami mengandung sianida. Misalnya sayuran dan bahkan dalam asap roko. Jadi ketika seseorang terpapar sianida, mereka akan menunjukkan beberapa gejala antara lain mual, muntah, kesulitan bernafas, gejala seperti pusing, dan jika dosisnya tinggi, korban bisa kejang-kejang dan akhirnya meninggal," tuturnya.

Secara umum, lanjutnya, seberapa cepat sianida dapat mengakibatkan kematian tergantung dari cara masuknya sianida ke dalam tubuh.

"Apabila berbentuk gas, maka gas yang mengandung sianida akan masuk ke paru-paru dan mengakibatkan kematian yang cepat jika dosisinya tinggi. Kalau dia masuk lewat mulut, meninggalnya korban lebih lama karena racun yang ditelan harus masuk ke lambung sebelum diserap sebagian tubuh. Beberapa dari racun mungkin juga bisa masuk ke usus sebelum diserap. Ketika sudah diserap, maka racun akan ke aliran darah melalui hati," tandas Beng Ong. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
  2. Ibu Jessica Kumala Wongso Hadir di Persidangan
  3. Kubu Jessica Hadirkan Ahli Toksikologi dan Patologi
  4. Saksi Ahli Sebut Jessica Penyuka Sesama Jenis
  5. Saksi Ahli Anggap "Paper Bag" Jessica di Atas Meja Tidak Lazim
#Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso #Kopi Sianida
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan