Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 September 2016
Ahli Patologi: Kematian Mirna Bukan Karena Sianida

Sidang kasus kopi sianida (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Ahli Patologi Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Prof. Dr. Beng Ong melontarkan pernyataan mengagetkan semua pihak. Ia menyebut kasus kematian Wayan Mirna Salihin bukan disebabkan oleh racun sianida.

"Saya mengatakan bahwa kematian kemungkinan besar bukan disebabkan oleh racun sianida," kata Beng Ong saat memberi kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Beng Ong menjelaskan dari tiga analisis terakhir melahirkan kesimpulan tersebut. Berdasarkan pengetahuannya dan literatur kasus yang ia baca, biasanya orang yang tewas karena sianida di lambung terdapat 1000 miligram perliter atau bahkan lebih senyawa NaCn (natrium sianida). Sementara dalam lambung Mirna, hanya terdapat 0,2 miligran perliter sianida.

"(Jika seseorang tewas karena sianida) Tingkat sianida yang ditemukan di lambung bisa mencapai 1000 miligram perliter, dan saya mengacu pada laporan kasus (Mirna) hanya ada 0,2 miligram perliter sianida. Pada lambung, tingkatnya sangat rendah," terangnya.

Lebih lanjut, Beng Ong mengatakan organ hati dan empedu orang tewas disebabkan racun sianida akan mengandung racun tersebut. Namun sifat sianida dapat dipastikan menguap pasca kematian. Hal itu berarti kandungan sianida menghilang begitu saja.

"Selain lambung, kandungan sianida yang dijumpai pada hati dan empedu harusnya positif. Kematian dapat mengurangi tingkat sianida, tetapi biasanya tidak akan mengurangi hingga pada tingkat yang tidak dapat dideteksi," jelasnya.

Dalam kasus Mirna, Ahli Toksikologi Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Nur Samran Subandi menyatakan pemeriksaan terhadap sampel jaringan empedu dan hati Mirna negatif mengandung sianida.

"Hasil pemeriksaan empedu dan hati seharusnya positif. Dan sebagaimana hasil pemeriksaan toksikologi, dalam barang bukti nomor 5 yang diambil dari lambung (Mirna) hanya 0,2 miligram perliter. Padahal kalau keracunan sianida harusnya (dosis sianida pada korban) 1000 atau ratusan miligram," bebernya.

Beng Ong mempertanyakan racun sianida bisa ditemukan pada lambung mirna. Ia mencoba untuk menerangkan sianida dapat muncul pasca kematian seseorang. Analisa tersebut didasarkan pada hasil sebuah simposium internasional berjudul 'Diagnostik Forensik dari Keracunan Sianida Akut' tahun 1972.

"Dari artikel ini, adalah mungkin 0,2 miligram perliter sianida di tubuh (Mirna) diakibatkan oleh dihasilkan ya sianida pasca kematian. Ada hasil simposium di bidang toksikologi tahun 1972 yang membahas produksi sianida pasca kematian. Simposiumnya memang sudah lama, tapi hingga hari ini tidak ada teori yang membantah," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Saksi Ahli: Tak Banyak Orang Yang Tahu Bau Zat Sianida
  2. Penjelasan Ahli Patologi Forensik soal Racun Sianida
  3. Saksi Ahli Jessica Pernah Dapat Penghargaan dari Pemerintah Indonesia
  4. Ibu Jessica Kumala Wongso Hadir di Persidangan
  5. Kubu Jessica Hadirkan Ahli Toksikologi dan Patologi
#Jessica Kumala Wongso #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan