JPPR: Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2015 Masih Kurang

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 12 Februari 2016
JPPR: Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2015 Masih Kurang

JPPR (foto: Portal JPPR)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 dinilai masih banyak kekurangan terutama soal transparansi dana kampanye yang dilakukan oleh para calon dalam Pilkada serentak. Hal tersebut diutarakan oleh Sunanto, Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR).

"Rekening khusus kurang mencerminkan arus pemasukan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon," ucap sunanto dalam Seminar Nasional, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh JPPR, dari 27 pasangan calon yang bertarung di sembilan daerah Pilkada, JPPR menemukan perseorangan yang menyumbang melebihi batas yang ditentukan.

Sumbangan melebihi batas tersebut bernilai Rp75 juta untuk pasangan calon Mufran Imran-Gustianto di Kabupaten Seluma. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, pasangan calon hanya dapat menerima sumbangan dana sebesar Rp50 juta selama masa kampanye.

Selain itu, JPPR juga mengindikasi terdapat jumlah sumbangan yang dipecah dari perusahaan. Temuan tersebut terdapat pada pasangan calon Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud untuk Pilkada Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pasangan tersebut mendapat sumbangan dari beberapa perusahaan sebesar Rp2 milyar. Namun setelah ditinjau lebih dalam jumlah dana kampanye tersebut ternyata hanya berasal dari dua perusahaan induk Citra Pratama Lines dan Barokah Group.

Jika dana pasangan calon saja sudah bisa dimanipulasi saat kampanye maka Sunanto mengkhawatirkan terdapat ketidakjujuran saat pasangan calon tersebut memimpin suatu daerah.

"Yang jelas kami melihat dana kampanye harus didorong bersama. Kalau kita ingin melihat kejujurannya calon, kita bisa melihat dari dana laporannya," terangnya. (yni)

BACA JUGA:

  1. JPPR: Banyak Pelanggaran Laporan Dana Kampanye
  2. Pilkada Serentak 2015, JPPR: Waspada Serangan Politik Uang
  3. JPPR Temukan Sumbangan Dana Kampanye Perusahaan hingga Rp2 Miliar
  4. Pilkada Serentak, JPPR Temukan Manipulasi Sumbangan Dana Kampanye
  5. JPPR: Kisruh Parpol Pengaruhi Pilkada
#Dana Kampanye #PemiluKada #Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Batasan dana kampanye ini sudah disetujui dan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Oktober 2024
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Indonesia
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Sudah ada KAP independen yang telah ditunjuk KPU
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Maret 2024
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Indonesia
DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum
Perlu dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana di dalamnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 17 Januari 2024
DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum
Indonesia
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Mula Akmal - Minggu, 14 Januari 2024
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Indonesia
PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), prosesnya belum final.
Mula Akmal - Kamis, 11 Januari 2024
PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final
Indonesia
Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengungkapkan data transaksi janggal dana kampanye kepada publik.
Mula Akmal - Rabu, 20 Desember 2023
Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye
Indonesia
Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Mei 2023
Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
Bagikan