JPPR: Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2015 Masih Kurang


JPPR (foto: Portal JPPR)
MerahPutih Politik- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 dinilai masih banyak kekurangan terutama soal transparansi dana kampanye yang dilakukan oleh para calon dalam Pilkada serentak. Hal tersebut diutarakan oleh Sunanto, Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR).
"Rekening khusus kurang mencerminkan arus pemasukan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon," ucap sunanto dalam Seminar Nasional, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh JPPR, dari 27 pasangan calon yang bertarung di sembilan daerah Pilkada, JPPR menemukan perseorangan yang menyumbang melebihi batas yang ditentukan.
Sumbangan melebihi batas tersebut bernilai Rp75 juta untuk pasangan calon Mufran Imran-Gustianto di Kabupaten Seluma. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, pasangan calon hanya dapat menerima sumbangan dana sebesar Rp50 juta selama masa kampanye.
Selain itu, JPPR juga mengindikasi terdapat jumlah sumbangan yang dipecah dari perusahaan. Temuan tersebut terdapat pada pasangan calon Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud untuk Pilkada Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pasangan tersebut mendapat sumbangan dari beberapa perusahaan sebesar Rp2 milyar. Namun setelah ditinjau lebih dalam jumlah dana kampanye tersebut ternyata hanya berasal dari dua perusahaan induk Citra Pratama Lines dan Barokah Group.
Jika dana pasangan calon saja sudah bisa dimanipulasi saat kampanye maka Sunanto mengkhawatirkan terdapat ketidakjujuran saat pasangan calon tersebut memimpin suatu daerah.
"Yang jelas kami melihat dana kampanye harus didorong bersama. Kalau kita ingin melihat kejujurannya calon, kita bisa melihat dari dana laporannya," terangnya. (yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar

Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu

DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum

KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu

PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final

Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye

Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
