JPPR: Banyak Pelanggaran Laporan Dana Kampanye


Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto.
MerahPutih Politik - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) telah memantau hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye pada pasangan calon jelang Pilkada esok (9/12). Dalam pantauannya, mereka menemukan banyak pelanggaran laporan dana kampanye.
Pemantauan itu JPRR lakukan di sembilan daerah kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengetahui pengeluaran dana kampanye calon kepada daerah.
"Hasil pantauan kita di sembilan kabupaten/kota dengan 27 pasangan calon," kata Muhammad Zaid, Manager Pemantauan JPPR di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Dari hasil pantaun JPPR, Pihaknya banyak menemukan pelanggaran-pelangaran mengenai kepatutihan dalam kampanye Pilkada, baik secara pemasukan ataupun pengeluaran dana kampanye yang dilakukan oleh masing-asing calon.
"Di lapangan kita temukan ada 4 Pasangan Calon (paslon) yang melaporkan (dana kampanye) sebelum jam 12 siang," ujar Zaid.
Seperti diketahui, sembilan daerah yang dilakukan oleh JPPR diantaranya, Tanggerang Selatan, Depok, Jember, Semarang, Palu, Maros, Seluma (Bengkulu), Balikpapan dan Bantul (Yogyakarta).
Laporan dana kampanye yang dipantau meliputi dalam bentuk, uang, barang dan jasayang penyajian laporannya menggunakan pendekatan aktivitas yang dilaporkan oleh pasangan calon. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar

Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu

DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum

KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu

PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final

Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye

Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
