JPPR: Banyak Pelanggaran Laporan Dana Kampanye

Fadhli Fadhli - Selasa, 08 Desember 2015
JPPR: Banyak Pelanggaran Laporan Dana Kampanye

Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) telah memantau hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye pada pasangan calon jelang Pilkada esok (9/12). Dalam pantauannya, mereka menemukan banyak pelanggaran laporan dana kampanye.

Pemantauan itu JPRR lakukan di sembilan daerah kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengetahui pengeluaran dana kampanye calon kepada daerah.

"Hasil pantauan kita di sembilan kabupaten/kota dengan 27 pasangan calon," kata Muhammad Zaid, Manager Pemantauan JPPR di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).

Dari hasil pantaun JPPR, Pihaknya banyak menemukan pelanggaran-pelangaran mengenai kepatutihan dalam kampanye Pilkada, baik secara pemasukan ataupun pengeluaran dana kampanye yang dilakukan oleh masing-asing calon.

"Di lapangan kita temukan ada 4 Pasangan Calon (paslon) yang melaporkan (dana kampanye) sebelum jam 12 siang," ujar Zaid.

Seperti diketahui, sembilan daerah yang dilakukan oleh JPPR diantaranya, Tanggerang Selatan, Depok, Jember, Semarang, Palu, Maros, Seluma (Bengkulu), Balikpapan dan Bantul (Yogyakarta).

Laporan dana kampanye yang dipantau meliputi dalam bentuk, uang, barang dan jasayang penyajian laporannya menggunakan pendekatan aktivitas yang dilaporkan oleh pasangan calon. (dit)

 

BACA JUGA:

  1. Gubernur Ahok Komentari Sidang MKD
  2. Pilkada Depok H-1, Nur Mahmudi Gelar Festival Kuliner Singkong
  3. Satu Keluarga Belum Mendapatkan Undangan Pemilihan
  4. Pembagian Kartu Pemilih Belum Merata, Ini Kata Komisioneris KPUD Depok
  5. Pilkada Depok, Polisi Siaga Satu
#Dana Kampanye #Pilkada Serentak 2015
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Batasan dana kampanye ini sudah disetujui dan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 Oktober 2024
KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Solo Per Paslon Maksimal Rp 39 Miliar
Indonesia
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Sudah ada KAP independen yang telah ditunjuk KPU
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Maret 2024
Alasan Bawaslu Tak Ikut Periksa Dana Kampanye Peserta Pemilu
Indonesia
DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum
Perlu dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana di dalamnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 17 Januari 2024
DPR Minta PPATK Teruskan Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg ke Penegak Hukum
Indonesia
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan yang berlangsung pada 8 hingga 12 Januari 2024.
Mula Akmal - Minggu, 14 Januari 2024
KPU DKI Terima Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu
Indonesia
PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), prosesnya belum final.
Mula Akmal - Kamis, 11 Januari 2024
PSI Lapor Dana Kampanye Rp 180 Ribu, Grace Natalie: Belum Final
Indonesia
Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengungkapkan data transaksi janggal dana kampanye kepada publik.
Mula Akmal - Rabu, 20 Desember 2023
Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye
Indonesia
Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Mei 2023
Uang Digital dan Jasa Transportasi Dihitung Masuk Dana Kampanye
Bagikan