JK: Suku Bunga di Indonesia Terlalu Tinggi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 25 November 2015
JK: Suku Bunga di Indonesia Terlalu Tinggi

Wapres Jusuf Kalla meninggalkan panggung usai memberikan sambutan di acara "Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015" di JCC, Jakarta, Selasa (24/11) malam.(Foto Antara/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Suku bunga perbankan yang tinggi menjadi satu dari empat kelemahan Indonesia dalam persaingan bisnis dengan negara lain.

"Kalau kita masih tingkat bunganya lima persen sampai 11 persen, namun di Malaysia lima persen, kita kalah di sini. Apalagi di Tiongkok," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam sambutannya saat "Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2015" di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (24/11) seperti dikutip Antara.

Menurut JK, untuk memperbaiki ekonomi dalam negeri, perbankan juga perlu menurunkan suku bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR).

Dengan penurunan suku bunga tersebut maka tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa meningkat.

"Lebih mahal bunga untuk UKM. Saya sebagai pengusaha, saya minta turunkan apapun risikonya," tegas JK.

JK menjelaskan, untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia, perbankan perlu memberikan tawaran yang menarik bagi pelaku usaha seperti suku bunga yang rendah.

"Tidak mungkin terjadi dua-duanya, bunga tinggi dan investasi tinggi," kata Wapres.

Selain itu, kelemahan kedua Indonesia dalam persaingan ekonomi dengan negara lain adalah fasilitas infrastruktur dan sektor logistik.

Pemerintah saat ini sedang dalam proses membangun sejumlah infrastruktur di pusat dan daerah untuk mendongkrak ekonomi sekaligus menambah lapangan pekerjaan.

Kelemahan ketiga Indonesia adalah proses birokrasi untuk usaha yang masih berbelit dan mahal.

"Karena itu, dari beberapa kebijakan itu, ada tiga kebijakan untuk mempercepat birokrasi ini," jelas Wapres.

Selanjutnya, persaingan di bidang perbankan dengan negara lain, karena Indonesia masih memberikan suku bunga yang tinggi untuk pembiayaan pembangunan dan usaha.

"Marilah kita selesaikan efisiensi di sektor keuangan. Kita tidak mungkin membangun apabila bunga tinggi maka pasti investasi rendah," katanya.

BACA JUGA:

  1. BI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi 2016 Mencapai 5,6 Persen
  2. AS Usulkan 11 Sektor Usaha Terbuka untuk Investor Asing
  3. Rosan P. Roeslani Nakhoda Baru Kadin
  4. Jelang MEA, Pemerintah Belum Kerjakan PR
  5. Gubernur BI: Tahun 2015 Masa-masa Sulit Bagi Indonesia

 

#Bank Indonesia #Wakil Presiden Jusuf Kalla
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 masih berpotensi lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, yaitu sekitar 3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Indonesia
Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah
Sementara, suku bunga lending facility diputuskan untuk turun sebesar 25 bps menjadi pada level 5,5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah
Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Bagikan