JK Setuju Pergub Lokasi Demo Ahok


Wapres Jusuf Kalla (Foto:setkab.go.id)
Merahputih Megapolitan - Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan penetapkan lokasi unjuk rasa untuk para demostran yang ingin menyampaikan aspirasi masyarakat. Menanggapi hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan keputasan yang di buat oleh Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa unjuk rasa harus dibatasi. Apalagi, hal itu juga sudah ada rambunya yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdakaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam UU Unjuk Rasa (UU No. 9/1998-Red.) memang ada beberapa tempat yang tidak boleh (didekati pendemo), termasuk Istana. Itu tidak boleh. Dekat rumah ibadah, ada aturannya sendiri, saya lupa. Tapi kurang lebih begitu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
JK mengatakan bahwa keputusan Ahok pasti dirinci dengan matang, hal itu juga merujuk dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Setiap demonstrasi harus didasari UU.
"Saya kan harus taat UU," Ujar JK.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Penetapan lokasi demo tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan sudah disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Oktober 2015.
Penetapkan tiga lokasi untuk para pendemo untuk berunjuk rasa, tiga lokasi tersebut yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.

Dishub DKI Gerak Cepat, 18 Lampu Lalu Lintas yang Terdampak Unjuk Rasa Ricuh Berhasil Diperbaiki

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

Rumah Sahroni Digeruduk Massa dan Dijarah, Alamat Sempat Viral di Media Sosial

Situasi Demo Terkini: Halte Transjakarta dan Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
