Krishna Murti: Tidak Ada Kewajiban Izin untuk Demonstrasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Megapolitan - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti menjelaskan, dalam melakukan aksi demonstrasi di negara demokrasi seperti Indonesia, tidak perlu perizinan. Namun begitu, para pihak yang akan berdemonstrasi harus memberitahukan terlebih dahulu rencana demontrasinya. Hal tersebut diungkapkan Krisna setelah melakukan rilis terhadap enam warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10) siang.
"Izin enggak izin kan enggak perlu, cuma cukup memberi tahu. Kami kan tugasnya cuma menegakkan peraturan. Boleh tanya ke bagian intel (intelijen), dan yang lainnya, dalam undang-undang juga ada kok, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di tempat umum, jadi gak perlu izin, cukup memberi tahu saja," ujar Krishna.
Pernyataan Krishna Murti tersebut bertolak belakang dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok mengeluarkan sikap keras terkait aksi-aksi demonstrasi yang berada di wilayah Jakarta. Ia telah mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai lokasi demonstrasi di Ibu Kota. Pembatasan aksi demonstrasi sudah dikeluarkan Ahok dalam Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Sudah saya tanda tangan. Nanti kita terapkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/10) lalu.
Menurut Ahok, aksi demonstrasi hanya dibolehkan di lokasi tertentu saja. Yakni Monas, DPRD dan Parkir Timur Senayan. Kemudian, tidak boleh berdemonstrasi dengan menggunakan pengeras suara yang sangat keras. Pengeras suara maksimal hingga 60 desibel. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta Demo di Monas, Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK
TransJakarta Arah Monas Dialihkan Imbas Demo Guru Madrasah, Halte Balai Kota & Gambir Tutup
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Marhaen Masuk Tahap II, 6 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara