Jaringan Nigeria Selundupkan Sabu-sabu dalam Charger HP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 27 Januari 2016
Jaringan Nigeria Selundupkan Sabu-sabu dalam Charger HP

Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Seorang wanita yang merupakan jaringan pengedar narkoba Nigeria berinisial SO berhasil diamankan Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jalan Swadaya Gang Maning, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, SO diamankan ketika sedang menerima paket di tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas ketika itu melihat gerak-gerik seorang perempang mencurigakan saat sedang menerima sebuah paket," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Mencuatnya kasus tersebut, kata Eko, berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan lokasi yang kerap digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat sekitar lokasi tersebut," paparnya.

Petugas lantas menangkap SO dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 820 gram.

Masih kata Eko, paket narkoba jenis sabu-sabu yang diterima SO terlebih dulu dikemas di dalam charger atau pengisi daya telepon genggam (handphone/HP) untuk mengelabui petugas. Menurutnya, memasukan sabu-sabu ke dalam charger telepon genggam tersebut guna mengelabui petugas dan dapat tidak terbaca oleh x-ray.

"Sabu tersebut terlebih dulu dimasukan kedalam charger telepon genggam. Itu dapat mengelabui petugas, sinar x saja tidak dapat menembus ke dalam," tandasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang teman lelakinya berkewarganegaraan Nigeria berinisial PK. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan secara mendalam. Sementara PK kini masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, dan maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp5 miliar-Rp10 miliar," kata Eko. (gms)


BACA JUGA:

  1. Polisi Terus Selisik Rekening Gembong Narkoba Mami Yola
  2. Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Nigeria
  3. BNN Yogyakarta Ciduk Pemasok Sabu Pimpinan Bank Swasta
  4. Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi
  5. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG
#Polda Metro Jaya #Kombes Pol Eko Daniyanto #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan