Jaringan Nigeria Selundupkan Sabu-sabu dalam Charger HP
Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Seorang wanita yang merupakan jaringan pengedar narkoba Nigeria berinisial SO berhasil diamankan Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jalan Swadaya Gang Maning, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, SO diamankan ketika sedang menerima paket di tempat kejadian perkara (TKP).
"Petugas ketika itu melihat gerak-gerik seorang perempang mencurigakan saat sedang menerima sebuah paket," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1).
Mencuatnya kasus tersebut, kata Eko, berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan lokasi yang kerap digunakan pelaku untuk mengedarkan narkoba.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat sekitar lokasi tersebut," paparnya.
Petugas lantas menangkap SO dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 820 gram.
Masih kata Eko, paket narkoba jenis sabu-sabu yang diterima SO terlebih dulu dikemas di dalam charger atau pengisi daya telepon genggam (handphone/HP) untuk mengelabui petugas. Menurutnya, memasukan sabu-sabu ke dalam charger telepon genggam tersebut guna mengelabui petugas dan dapat tidak terbaca oleh x-ray.
"Sabu tersebut terlebih dulu dimasukan kedalam charger telepon genggam. Itu dapat mengelabui petugas, sinar x saja tidak dapat menembus ke dalam," tandasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang teman lelakinya berkewarganegaraan Nigeria berinisial PK. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan secara mendalam. Sementara PK kini masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidananya minimal lima tahun penjara, dan maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp5 miliar-Rp10 miliar," kata Eko. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro