Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Jessica


Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya mendengarkan kesaksian Darmawan Salihin dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7).
Merahputih Megapolitan - Jaksa Penuntut Umum Sandy mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang berbuntut panjang hingga saat ini.
"Persidangan nanti kami akan menghadirkan tiga saksi," ujar Sandy saat ditemui sebelum Sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Sandy menambahkan pihaknya engggan menyebutkan identitas saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan hakim ketua Kisworo.
"Pada proses penyidikan ada 37 saksi yang diperiksa polisi untuk menguatkan dugaan kasus pembunuhan oleh Jessica Kumala Wongso," tuturnya.
Seperti diketahui, Di antaranya adalah teman Mirna, Hani, hingga pegawai tempat kejadian perkara.
Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan racun sianida ini terjadi pada awal 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia.
Terdakwa dalam perkara ini, Jessica Kumala, diduga memasukkan sianida ke Ice Coffee Vietnam yang dia belikan untuk Mirna. (Abi)
BACA JUGA:
- Kuasa Hukum Jessica: Persidangan akan Menghadirkan Tiga Saksi
- Sidang Jessica Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
- Putusan Sela Persidangan Jessica Dibacakan Pekan Depan
- Jaksa Nilai Pembelaan Kuasa Hukum Jessica Menyesatkan
- Berkas Jessica Kumala Wongso Lengkap, Kasus Kopi Sianida Siap Disidangkan
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
