Jadi Tersangka, Ongen Menyesal


Foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani. (twitter)
MerahPutih Hukum - Dosen sekaligus pimpinan Majalah Maritim, Yulianus Poanganan, kini menyandang status tersangka terkait kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo duduk bersama artis Nikita Mirzani melalui media sosial. Dalam foto itu, artis Nikita nampak mengenakan busana yang tak sopan.
"Tersangka mengaku mendapatkan gambar tersebut dari orang lain. Ia pun sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukan itu," ujar Brigjen Agus Rianto, mengutip pernyataan tersangka, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Masih kata Agus, gambar tersebut telah diunggah oleh pelaku sejak 12 hingga 14 Desember lalu kurang lebih 200 kali. Kalimat yang telah digunakan oleh pelaku dinilai bisa membuat masyarakat mendukung atau melakukan hal serupa.
Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan pria pemilik akun @ypaonangan itu telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik.
"Dia menyebar tulisan porno melalui media sosial," paparnya.
Penangkapan ini juga, lanjut Bambang, disertai dengan penetapan status tersangka sebagai pemilik akun. Hingga kini ia masih menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. (gms)
BACA JUGA:
- Langgar UU Pornografi, Polisi Tangkap Pemilik Akun @ypaonangan
- Nikita Mirzani Tunjukkan Celana Dalamnya di Depan Penyidik
- Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis
- Polisi Minta Media Lebih Cermat Beritakan Kasus Prostitusi Artis
- NM Masih Berstatus Korban, Pengacara Muncikari Tidak Terima
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses

Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana
