Ongen, Penyebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani Diciduk Paksa


Capture twitter Ongen @ypaonganan.
MerahPutih Teknologi - Yulian Paonganan alias Ongen pemilik akun Twitter @ypaonganan diciduk oleh Bareskrim Polri. Ongen diamankan subuh tadi dari rumahnya.
Hal ini disampaikan oleh akun twitter rekan Ongen, mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief melalui akun @AndiArief_AA. Aktivis Partai Demokrat itu mengkonfirmasi penangkapan Ongen terkait penyebaran foto seksi Nikita Mirzani yang duduk di sebelah Jokowi yang dinilai merupakan konten pornografi. Tidak cukup hanya itu Ongen menambahkan tagar #PapaMintaLonte di foto tersebut.
"Kata polisi, operasi subuh buta menangkap @ypaonganan atas perintah langsung Jokowi."
"Mabes Polri main ciduk @ypaonganan subuh2. Alam belum terang. Mirip peristiwa G 30 S."
"Sekarang @ypaonganan di lantai 5 mabes polri, bareskrim yang menangani cyber,"
Penyidik menjerat Ongen yang juga doktor kelautan lulusan IPB, Direktur Indonesia Maritime Institute, staf khusus Menteri Perhubungan era Freddy Numberi ini dengan UU ITE dan juga UU Pornografi.
Selain itu, dua alat bukti sudah dikantongi polisi. Akun Twitter @ypaonangan sendiri sendiri aktif sejak Februari 2011 dan memiliki sekitar 26,5 ribu followers.
BACA JUGA:
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Counter Attack! Netizen Indonesia Serang Hutan Amazon Brasil dengan Bintang 1 di Google

Balas Serangan Warganet Brasil, Netizen Indonesia Kasih Review Buruk Hutan Amazon: Takut Dimakan Anaconda

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari ke Depan, Penyidik Klaim Sudah Lakukan Gelar Perkara
