Ini Syarat Transmigrasi Masa Kini


Illustrasi pemerataan pembangunan daerah (antara foto)
Merahputih Peristiwa - Program transmigrasi menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, tidak hanya itu program transmigrasi juga dapat meningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.
Untuk menjadi Transmigran harus dapat memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam 9 syarat transmigrasi yang dikutip dari Potretdesa.com, yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Telah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah, KTP & Kartu Keluarga
- Berusia 18 s/d 50 th (Usia Produktif)
- Belum pernah bertransmigrasi
- Berbadan sehat Jasmani dan Rohani
- Memiliki keahlian/ketrampilan sesuai kebutuhan daerah penempatan
- Memperoleh rekomendasi/legalitas dari Kepala Desa, Camat dan Kepolisian setempat
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran & mentaati peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tidak hanya itu, Lokasi permukiman yang dapat disinggahi yakni lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Terdapat 11 wiliayah rencanya penempatan transmigrasi, yakni, Lampung, Banten, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Transmigran penduduk Setempat.
Adapun prosedur pendafaran untuk menjadi transmigrasi adalah:
- Transmigran harus membawa surat pengatar dari dusun atau desa
- Mengisi blangko formulir pendaftaran (Pn.6) dan data sosial ekonomi untuk di legalisir pejabat yang berwanang (Dukuh, Kades, Camat, dan Kepolisian)
- Menyerahkan 5 lembar foto copy: KTP Suami dan Istri, kartu keluarga, Akte Nikah, Ijasah terakhir
- Menyerahkan pas foto suami & istri terbaru, ukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar
- Khusus untuk janda atau duda harus ada anak yang sudah dewasa dan menyerahkan fotokopi surat kematian maupun penceraian
- menyerahkan berkas tersebut ke seksi transmigrasi, dinas tegana kerja dan sosial kabupaten.
Dari data target pembangunan permukiman dan penempatan transmigrasi tahun 2015, total jumlah BANGKIM (Pembangunan Permukiman) sebanyak 3,940, Penempatan TPA (Transmigran Penduduk Asal) 1,637 KK, TPS (Transmigran Penduduk Setempat) sebanyak 2,699 KK, Jumlah 4,336.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan 525.995 Hektare Untuk Ekosistem Peternakan Nasional, Uji Coba di Sumba NTT

2.000 Tim Ekspedisi Patriot Segera Diberangkatkan, Gali Potensi Ekonomi dan Transmigrasi Gaya Baru

Kabinet Merah Putih Ingin Tekan Ketimpangan Antar Daerah
