Ini Sebab Djan Faridz Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 23 Desember 2015
Ini Sebab Djan Faridz Laporkan Romahurmuziy ke Polisi

Djan Faridz Ketua Umum DPP PPP Versi Muktamar Jakarta (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, melaporkan Ketua Umum PPP versi muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Rommy), atas dugaan pemalsuan dokumen dengan memgaku sebagai pengurus partai.

"Kami laporkan karena Rommy mengatasnamakan partai saat protes di DPR," ujar Djan di Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa(22/12).

Djan mengklaim bahwa kubu Rommy tidak memiliki kewenangan untuk mengaku sebagai pengurus partai dan mengirimkan surat ke DPR. Apalagi Rommy mengaku sebagai ketua umum partai. Kala itu, Rommy sempat melayangkan surat protes saat dikeluarkannya ketetapan fraksi PPP DPR.

Menurut Djan, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa pengurus yang diakui secara hukum adalah pengurus PPP kubunya. Karena itu dia juga memastikan bahwa keputusan Mahkamah Agung otomatis menggeser keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Rommy.

"Setelah adanya keputusan Mahkamah Agung, keputusan Kemenkumham atas kubu Rommy dinyatakan batal," paparnya.

Lantaran itu, Djan menganggap Rommy telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebab, kata Djan, yang berhak mengatasnamakan PPP hanya pengurus yang dipilih atas penyelenggaraan muktamar di Jakarta.

Kata Djan, landasan yang digunakan Rommy untuk melayangkan surat protes ke DPR itu ganjil. Dia membeberkan bahwa Rommy sempat protes karena di DPR tercatat kepengurusan yang diakui adalah kubu Djan Faridz. "Padahal semua orang tahu, keputusan MA itu berkekuatan hukum tetap.

Meski Kemenkumham belum mencabut keputusannya, lanjut Djan, tetap keputusan MA dianggap lebih tinggi dan dinyatakan sah. Lantaran itu, dia juga telah memprotes ke PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menegur Kemenkumham.

"Kalau menteri tidak mematuhi berarti jabatannya luar biasa tinggi melebihi presiden." terang Djan.

Sementara itu, Djan mengaku, telah berkomunikasi dengan Menteri Yasona Laoly. Ihwal tersebut, Kemenkumham telah sepakat untuk mencabut keputusannya atas kepengurusan kubu Rommy.

"Kami juga sudah menawarkan maunya kubu Rommy gimana," tandasnya.

Untuk di ketahui, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz telah berada di Bareskrim lebih dari dua jam guna menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi terkait dugaan pemalsuan dan sebagainya. Atas perbuatannya, Rommy akan dijerat dengan Pasal 263 tentang pemalsuan surat sesuai dengan KUHP. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Basaria Panjaitan Jadi Pimpinan KPK, Ini Kata Pihak Mabes Polri
  2. Ahmad Basarah: KPK Harus Efektif
  3. Ahmad Basarah: Tanpa GBHN Kita Seperti Jalan Sendiri-Sendiri
  4. Wiranto: Indonesia Tak Boleh Tersudut dalam AFTA
  5. Wiranto: Revolusi Mental Adalah solusi Bangsa
#Muhammad Romahurmuziy #Djan Faridz
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Indonesia
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Aksi Rommy membujuk pihak luar menjadi ketua umum partai itu disebut tidak etis oleh Waketum PPP Rusli Effendi, seolah-olah ini merupakan barang dagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Aksi Rommy Tawarkan Kursi Ketum ke Mentan Amran, Dikritik Elit DPP PPP
Indonesia
KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz
KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Maret 2025
KPK Sita Uang dari Rumah Djan Faridz
Indonesia
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Anggota Wantimpres era Jokowi, Djan Faridz, telah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa anak buahnya tak sembarangan melakukan penggeledahan.
Frengky Aruan - Jumat, 24 Januari 2025
Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
Indonesia
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Kamis, 23 Januari 2025
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Indonesia
Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
Tim penyidik tampak mengenakan masker serta topi terlihat keluar dari rumah politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sekitar pukul 01.10 WIB.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Januari 2025
Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
Indonesia
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Menurut Romahurmuziy, keiankan suara PSI tidak wajar dan tidak masuk akal.
Frengky Aruan - Minggu, 03 Maret 2024
Lonjakan Suara PSI, PPP Minta KPU dan Bawaslu Beri Atensi
Indonesia
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Putusan ini adalah kemenangan kedaulatan rakyat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024
PPP Sambut Baik Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Bagikan