Imam Masjid New York Kecam Kunjungan Pimpinan DPR ke Donald Trump

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 05 September 2015
Imam Masjid New York Kecam Kunjungan Pimpinan DPR ke Donald Trump

man Besar Masjid New York Shamsi Ali. (Facebook.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internasional – Kunjungan pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, ke kampanye calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuai banyak kecaman. Termasuk dari warga Amerika kelahiran Indonesia, Ustadz Shamsi Ali, yang juga sebagai Imam Besar Masjid New York.

Menanggapi kunjungan pimpinan DPR RI ke kampanye Donald Trump dari Partai Republik, saat keduanya sedang menjalani agenda The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, Ustadz Shamsi Ali menyurati Fadli Zon untuk menyatakan protes.

“Semalam juga saya sudah komunikasi intens dengan Fadli Zon, wakil ketua yang mendampingin ketua hadir di acara konferensi pers dalam rangkaian kampanye Donald Trump,” demikian kata Shamsi Ali di akun Facebook-nya

Berikut isi surat yang di-posting (message awal Shamsi Ali ke Fadli Zon sebelum keduanya berkomunikasi), melalui akun Facebook, Jumat (4/9);

 

 Yth Bapak Fadhli Zon

Saya dapat nomornya dari pak Desra Percaya. Maaf kalau malam-malam mengganggu. Pertama saya minta maaf kalau saya lancang menulis di media sosial perihal kehadiran ketua DPR dan rombongan dalam acara kampanye Donald Trump.

Saya merasa perlu menyampaikan ini karena menyangkut langsung kedudukan saya di dua pihak; Indonesia dan AmeriKa Serikat. Kehadiran beliau di acara Donald Trump sangat tidak pantas karena beberapa alasan:

1. Donald Trump itu oleh komunitas immigran secara umum dianggap rasis. Dalam berbagai statemennya Donald Trump sangat anti imigran dan anti-Islam khususnya.

2. Walau saat ini Donald Trump masih tinggi dalam poling tapi sangat tipis untuk memenangkan konvensi Republikan. Apalagi memenangkan pemilihan presiden AS. Republikan tidak memiliki kandidat yang kuat. Hingga saat ini belum ada kandidat, baik di Republikan maupun di Demokrat yang menyaingi Hillary Clinton. Maka kehadiran ketua DPR RI dan rombongan tidak menguntungkan.

3. Mungkin secara protokoler seorang ketua DPR hadir dalam acara kampanye seorang kandidat presiden di negera orang salah. Jangankan dalam acara kampanye. Menemui kandidat saja di musim kampanye oleh seorang pejabat negara perlu diwaspadai. Kehadirannya dapat dianggap dukungan kepadanya. Ini jelas tidak etis dan juga merugikan Hubungan kedua negara ke depan karena Indonesia akan dianggap partisan.

4. Ketua DPR sejajar dengan Speaker of the House kalau di sini. Posisinya di urutan ketiga setelah presiden dan wakilnya. Saya melihat cara penerimaan Donald Trump sangat merendahkan ketua DPR kita. Diterima kurang dari 5 menit dan ditinggalkan begitu saja setelah dikenalkan ke pendukungnya. Rasanya terlalu rendah bangsa ini ketika pejabat tinggi diperlakukan seperti itu oleh seorang Donald Trump.

Perihal hal lain, khususnya kunjungan beberapa anggota dan pimpinan Fraksi di DPR dan reses kongres memang saya tidak tujukan untuk ketua dan rombongan. Saya tahu ketua dan rombongan ke sini untuk sidang IPU di PBB. Tetapi beberapa rombongan DPR dari berbagai fraksi juga melakukan kunjungan di saat reses. Ini sudah pasti tidak efektif dan nampak sebagai pemborosan anggaran negara.

Kalau pejabat keluar negeri dengan jadwal seadanya sudah pasti yang dirugikan adalah negara. Karena selain uang jalan, ongkos transportasi dan akomodasi dibayarkan oleh negara. Akibatnya kunjungan itu akan lebih banyak dipakai sebagai jalan-jalan dan belanja.

Maaf kalau saya lancang. Pak Fadhli juga pernah sebagai aktifis sebelum menjadi pejabat. Dan tahu sensitifitas seorang aktifis, khususnya di saat bangsa kita masih menghadapi krisis moneter.

Itu saja yang ingin saya sampaikan. Terima kasih dan mohon maaf sekali lagi. Salam untuk pak ketua!

Wassalam

Shamsi Ali

Hingga berita ini turunkan, surat Shamsi Ali telah disukai (like) dan dikomentari ratusan akun. “Bukan sekedar tidak pantas, ini sebuah penghianatan terhadap bangsa dan negara,” kata salah satu akun mengomentarai posting-an dari Shamsi Ali.

Baca Juga

Pertanggungjawaban Setya Novanto dan Fadli Zon Disegerakan

Donald Trump Tanya Apa Orang Indonesia Menyukainya? Setya Novanto: Ya, Sangat Suka

Kampanyekan Donald Trump, Ketua DPR RI Melanggar Etika

Ketua dan Wakil DPR RI Hadiri Konferensi Pers Donald Trump di AS

 

#DPR RI #Setya Novanto #Fadli Zon #Imam Besar Masjid New York #Shamsi Ali
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon mengklaim, bahwa tak ada bukti pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Tradisi
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Penguatan ekosistem kebudayaan itu sangat diperlukan agar pelestarian tidak berhenti pada seremonial saja, termasuk adanya inovasi kebudayaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Peringatan Hari Wayang, Fadli Zon: Ekosistem Kebudayaan Harus Jalan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Bagikan