Ijazah Palsu, Ahok: PNS DKI sedang Disisir, Siapa Tahu Ada Kutu


ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
MerahPutih Megapolitan - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyisiran terhadap seluruh PNS di Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut mengingat maraknya peredaran ijazah palsu di Indonesia.
"Ini lagi kita sisir, siapa tahu nemu kutu," tuturnya sembari tertawa di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/5).
Lebih lanjut Ahok mengatakan bahwa ia akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang menggunakan ijazah palsu. Bahkan tidak hanya itu, pejabat serta PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan diturunkan golongannya.
Ahok mengakui, tidak menutup kemungkinan beberapa PNS DKI ada yang memanggil ijazah palsu. Padahal DKI telah melakukan seleksi sangat ketat bagi para Calon PNS (CPNS) DKI. Salah satunya dengan pemeriksaan keabsahan ijazah pendaftar CPNS. (rfd)
BACA JUGA:
Selain Ijazah Palsu, Denty Adukan Pemecatan Dirinya
Wagub Djarot: Ijazah Palsu Menunjukkan Masyarakat Gila Gelar
Fahri Hamzah Ingin Ijazah Seluruh Anggota DPR Diperiksan Keasliannya
Benny K Harman: Pembersihan Ijazah Palsu Harus Dimulai dari DPR
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan

Roy Suryo Tertawakan Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka

Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah

Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
