ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE

Eddy FloEddy Flo - Senin, 05 Oktober 2015
ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE

Ilustrasi Tahanan Penjara (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Unggahan video lewat situs YouTube yang dibuat Adlun Fiqri dengan judul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” membuat dirinya ditahan. Mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu merekam kejadian saat dirinya ditilang. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan kepada Adlun Fiqri bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menilai penetapan Adlun Fiqri sebagai Tersangka oleh Polres Ternate adalah tindakan yang tidak tepat dan diduga sewenang-wenang, dan bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE. Hal itu didasarkan kepada:

"Pertama, penahanan (yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 KUHAP) pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan dua syarat utama, yaitu untuk kejahatan diatas 5 tahun, namun dengan mempertimbangkan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.

ICJR khawatir bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Untuk kasus seperti kasus Adlun Fiqri, maka seharusnya tidak dilakukannya penahanaan karena latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Adlun Fiqri.

Kedua, untuk kasus Adlun Fiqri yang dijerat dengan UU ITE, maka berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

ICJR menilai seharusnya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan, untuk kasus seperti Adlun Fiqri, mestinya tidak dilakukan penahanan kalau pun ingin diproses dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate semestinya tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Namun, ICJR khawatir bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.(aka)

Baca Juga:

  1. ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Tindakan Sewenang-wenang Polisi
  2. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
  3. Cari Aviastar, Polisi Sisir Pegunungan, Hutan hingga Lautan
  4. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  5. Polisi Dalami Keterlibatan Kepala Desa dalam Pembuhunan Salim Kancil

 

#Polisi Tangkap Remaja #Polisi #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Indonesia
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Polri akan membuat posko di RS Polri dan juga di lokasi kejadian, untuk mempercepat identifikasi para korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran ini dipicu akibat baterai drone mainan terbakar di lantai satu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Indonesia
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pemeriksaan mobil yang terdampak bencana tersebut untuk memastikan apakah isu mayat tersebut benar atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Indonesia
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Polri melarang gaya hidup mewah dan meluncurkan WBS–SP4N sebagai saluran aduan resmi. Laporan masyarakat dijamin rahasia dan diproses objektif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Indonesia
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jasad pria tanpa identitas ditemukan mengapung di perairan Pulau Untung Jawa, Kamis (4/12). Polisi kini sedang menyelidiki temuan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan makanan, pakaian, dan perlengkapan mandi dengan total 2.639 kilogram.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
Indonesia
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Sebanyak 2.200 personel menjaga ketat laga Persija vs PSIM. Polisi pun memperketat pengamanan di GBK.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
Indonesia
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Polda Sumut kerahkan ribuan personel, dirikan posko, dapur umum, dan gunakan Starlink untuk evakuasi dan bantuan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang
Indonesia
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Koalisi Masyarakat Sipil menilai simulasi baru Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berbasis pelayanan sebagai langkah positif menuju reformasi kepolisian yang lebih humanis dan sesuai prinsip HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Bagikan