ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE

Eddy FloEddy Flo - Senin, 05 Oktober 2015
ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE

Ilustrasi Tahanan Penjara (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Unggahan video lewat situs YouTube yang dibuat Adlun Fiqri dengan judul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” membuat dirinya ditahan. Mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu merekam kejadian saat dirinya ditilang. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan kepada Adlun Fiqri bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menilai penetapan Adlun Fiqri sebagai Tersangka oleh Polres Ternate adalah tindakan yang tidak tepat dan diduga sewenang-wenang, dan bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE. Hal itu didasarkan kepada:

"Pertama, penahanan (yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 KUHAP) pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan dua syarat utama, yaitu untuk kejahatan diatas 5 tahun, namun dengan mempertimbangkan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.

ICJR khawatir bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Untuk kasus seperti kasus Adlun Fiqri, maka seharusnya tidak dilakukannya penahanaan karena latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Adlun Fiqri.

Kedua, untuk kasus Adlun Fiqri yang dijerat dengan UU ITE, maka berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

ICJR menilai seharusnya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan, untuk kasus seperti Adlun Fiqri, mestinya tidak dilakukan penahanan kalau pun ingin diproses dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate semestinya tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Namun, ICJR khawatir bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.(aka)

Baca Juga:

  1. ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Tindakan Sewenang-wenang Polisi
  2. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
  3. Cari Aviastar, Polisi Sisir Pegunungan, Hutan hingga Lautan
  4. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
  5. Polisi Dalami Keterlibatan Kepala Desa dalam Pembuhunan Salim Kancil

 

#Polisi Tangkap Remaja #Polisi #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Indonesia
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Polisi berencana memasang pintu dan sistem pengamanan agar pospol tidak mudah dimasuki warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Indonesia
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Polda Metro Jaya menggelar upacara serah terima jabatan terhadap pejabat utama dan Kapolres.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Polresta Surakarta tidak mengeluarkan izin sama sekali untuk kegiatan kembang api terorganisir di malam tahun baru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Bagikan