ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE


Ilustrasi Tahanan Penjara (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih Peristiwa - Unggahan video lewat situs YouTube yang dibuat Adlun Fiqri dengan judul “Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate” membuat dirinya ditahan. Mahasiswa Universitas Khairun Ternate itu merekam kejadian saat dirinya ditilang. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) beranggapan bahwa penahanan yang dilakukan kepada Adlun Fiqri bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE.
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menilai penetapan Adlun Fiqri sebagai Tersangka oleh Polres Ternate adalah tindakan yang tidak tepat dan diduga sewenang-wenang, dan bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE. Hal itu didasarkan kepada:
"Pertama, penahanan (yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 KUHAP) pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan dua syarat utama, yaitu untuk kejahatan diatas 5 tahun, namun dengan mempertimbangkan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.
ICJR khawatir bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Untuk kasus seperti kasus Adlun Fiqri, maka seharusnya tidak dilakukannya penahanaan karena latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Adlun Fiqri.
Kedua, untuk kasus Adlun Fiqri yang dijerat dengan UU ITE, maka berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
ICJR menilai seharusnya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan, untuk kasus seperti Adlun Fiqri, mestinya tidak dilakukan penahanan kalau pun ingin diproses dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate semestinya tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Namun, ICJR khawatir bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE.(aka)
Baca Juga:
- ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Tindakan Sewenang-wenang Polisi
- Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
- Cari Aviastar, Polisi Sisir Pegunungan, Hutan hingga Lautan
- Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
- Polisi Dalami Keterlibatan Kepala Desa dalam Pembuhunan Salim Kancil
Bagikan
Berita Terkait
Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
