Humas Polda Metro Jaya: Sumbangan Djan Faridz itu CSR Bukan THR


Penyerahan simbolis Sepeda dan Segway kepada jajaran polda oleh Djan Faridz di lapangan Dirlantas Mapolda Metro Jaya, Kamis, (2/7). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal, membantah bahwa sumbangan sepeda yang datang dari Djan Faridz yang berkapasitas sebagai ketua umum partai politik ini bukan THR.Menurutnya, sumbangan ini murni dari latar belakang lelaki itu yang pengusaha.
"Makanya tadi ketika ada di sepeda simbol PPP, kita minta dicopot," ungkap Iqbal di Mapolda, Jakarta Selatan, Kamis (2/7). Sebanyak 10 unit sageway diserahkan sebagai simbol terhadap pemberian bantuan ini.
Adapun menurut Iqbal, pemberian bantuan sepeda itu tergolong sebagai tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat alias CSR (corporate social responsibility). Hal ini sekaligus membantah bahwa sepeda yang nantinya digunakan untuk berpatroli itu di kampung-kampung, merupakan tanggungan hari raya (THR) atau gratifikasi.
"Itu jelas CSR, bukan THR dari pengusaha," tegas Iqbal.
Seperti diketahui, Kapolda Tito melarang anggotanya untuk menerima THR dari pengusaha jelang lebaran nanti. Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror ini, pemberian THR kepada anggota terhitung dalam gratifikasi. Pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara sendiri dilarang oleh undang-undang pemberantasan korupsi.(gms)
Baca Juga:
Djan Faridz: Sumbangan untuk Polda Metro Jaya Tak Ada Motif Politis
Djan Faridz Sumbang 300 Motor dan 10 Segway untuk Polda Metro Jaya
PPP Djan Faridz Tunggu Pengesahan Pemerintah
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
