Hukuman Kebiri Berdasarkan Pertimbangan Hakim

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 25 Mei 2016
Hukuman Kebiri Berdasarkan Pertimbangan Hakim

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (Foto Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih menuai pro dan kontra. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, yang dilakukan bulan kastrasi tetapi kebiri kimia, yang tentunya juga berdasarkan pertimbangan hakim karena itu merupakan hukuman tambahan.

“Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/5).

Menkumham juga mengingatkan, bahwa kebiri itu adalah hukuman tambahan. Selain kebiri, ada beberapa hukuman tambahan lain yakni kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Bisa dua-duanya, bisa juga hanya kebiri atau alat deteksi elektronik saja.

“Ya, termasuk pengumuman yang bersangkutan secara publik. Jadi diumumkan secara publik untuk hukuman sosialnya,” sambung Menkumham.

Menkumham menegaskan hukuman kebiri tidak berlaku untuk pelaku kejahatan seksual yang masih anak-anak. 

Anak-anak tidak.. ini kan orang yang melakukan… orang dewasa yang melakukan terhadap anak-anak karena ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya… itu beda ya,” tegas Menkumham.

Menteri mengatakan Perppu Kebiri berlaku surut. Artinya, Perppu ini hanya berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut ditandatangani.  

BACA JUGA:

  1. Komentar Krishna Murti Tentang Penandatangan Perppu Kebiri
  2. Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku
  3. Perppu Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Pengumuman Identitas hingga Dikebiri.
  4. Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
  5. Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati

  

#RUU Penghapusan Kekerasan Seksual #Kekerasan Anak #Perppu Kebiri #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemprov DKI Jakarta menyediakan hotline 24 jam, call center 112, Pos SAPA, dan layanan PUSPA untuk memperkuat perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Bagikan