Hasil DNA Tetapkan Agus Pea Jadi Tersangka


Polisi melakukan olah TKP di kediaman tersangka pencabulan, Agus PA, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Kasus pembunuhan terhadap bocah malang PNF (9) yang ditemukan di dalam kardus di daerah Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu sudah mendapat titik terang. Pasalnya dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tersangka sebagai AD yang merupakan pelaku pembunuhan serta pencabulan terhadap PNF alias Eneng.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya mengatakan kepada Agus Darmawan (39) telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan pencabulan anak perempuan, PNF alias Eneng (9).
"Jumat malam dari langkah yang dilakukan, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama AD alias AP alias OM," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penentuan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat kemarin.
"Pengungkapan ini berdasarkan hasil gelar perkara. Sejauh ini, kami meminta keterangan tiga ahli, memeriksa enam saksi, menyita tiga dokumen, 11 barang bukti, dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatan itu," tutur Krishna.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri didapatkan fakta DNA berupa epiter atau jaringan kulit di kaos kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka AD alias Agus Pea. Selain itu, spot darah yang ditemukan di kasur tersangka identik dengan DNA korban.
Hasil penggeledahan di belakang warung tersangka ditemukan tungku pembakaran yang di dalamnya terdapat serabut kawat kabel listrik bekas pembakaran dan sisa bekas pembakaran buku pelajaran IPA kelas 2 SD yang diduga milik korban.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Jenazah Eneng ditemukan terbungkus di kardus kawasan Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT/RW 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Aksi Anak-anak Ikuti Karnaval Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta

Kisah Pilu Bocah Sukabumi Meninggal Akibat Cacing, Pemerintah Akui Layanan Kesehatan Masih Pincang

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

Ingat Ya Bunda! Beri Makan Anak Jangan Hanya Fokus Pada Nasi dan Mie

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
