Hasil DNA Tetapkan Agus Pea Jadi Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 10 Oktober 2015
Hasil DNA Tetapkan Agus Pea Jadi Tersangka

Polisi melakukan olah TKP di kediaman tersangka pencabulan, Agus PA, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus pembunuhan terhadap bocah malang PNF (9) yang ditemukan di dalam kardus di daerah Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu sudah mendapat titik terang. Pasalnya dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tersangka sebagai AD yang merupakan pelaku pembunuhan serta pencabulan terhadap PNF alias Eneng.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya mengatakan kepada Agus Darmawan (39) telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan pencabulan anak perempuan, PNF alias Eneng (9).

"Jumat malam dari langkah yang dilakukan, kami menetapkan satu orang tersangka atas nama AD alias AP alias OM," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penentuan status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat kemarin.

"Pengungkapan ini berdasarkan hasil gelar perkara. Sejauh ini, kami meminta keterangan tiga ahli, memeriksa enam saksi, menyita tiga dokumen, 11 barang bukti, dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatan itu," tutur Krishna.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri didapatkan fakta DNA berupa epiter atau jaringan kulit di kaos kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka AD alias Agus Pea. Selain itu, spot darah yang ditemukan di kasur tersangka identik dengan DNA korban.

Hasil penggeledahan di belakang warung tersangka ditemukan tungku pembakaran yang di dalamnya terdapat serabut kawat kabel listrik bekas pembakaran dan sisa bekas pembakaran buku pelajaran IPA kelas 2 SD yang diduga milik korban.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.

Jenazah Eneng ditemukan terbungkus di kardus kawasan Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT/RW 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB. (gms)

Baca Juga:

  1. Agus Pea Tersangka Pembunuh Bocah PNF?
  2. Hasil Tes DNA Menjawab Kasus Kematian Bocah PNF
  3. Agus Pea Pembunuh Bocah PNF?
  4. Trauma Berat, Ibu PNF Akan Didampingi Psikolog
  5. Kak Seto Sambangi Sekolah Bocah PNF
#Kekerasan Anak #Anak #Test DNA Anak #Bocah PNF #PNF #Agus Pea
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Masalah Anak Picky Eater Ternyata Bisa Diatasi Lewat Permainan Sensorik
Masalah anak picky eater ternyata bisa diatasi. Play-Doh memberikan tips bagaimana mengatasi picky eater yang dialami anak-anak.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Masalah Anak Picky Eater Ternyata Bisa Diatasi Lewat Permainan Sensorik
Berita Foto
Mengintip Keseruan Anak-anak Bermain Air Aliran Sungai Ciliwung Jakarta
Anak-anak berenang di aliran sungai Ciliwung kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jum'at (17/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Oktober 2025
Mengintip Keseruan Anak-anak Bermain Air Aliran Sungai Ciliwung Jakarta
Berita Foto
Suka Cita Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal di Gedung DPR Jakarta
Seorang anak akan menjalani sunatan massal yang digelar Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Oktober 2025
Suka Cita Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal di Gedung DPR Jakarta
ShowBiz
Atiya Purnomo Rilis Lagu ‘Ayo Garuda’, Persembahan Semangat untuk Timnas Indonesia
Atiya Purnomo mempersembahkan lagu Ayo Garuda untuk para pemain Timnas Indonesia yang tengah berusaha mengembalikan kejayaan sepak bola di level internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Atiya Purnomo Rilis Lagu ‘Ayo Garuda’, Persembahan Semangat untuk Timnas Indonesia
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
KPAI sudah tiba di Polda Metro Jaya sejak pagi tadi untuk mengawasi proses pemeriksaan terhadap ratusan anak yang diamankan karena terlibat unjuk rasa depan Gedung.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Berita Foto
Aksi Anak-anak Ikuti Karnaval Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta
Anak-anak dengan penuh keceriaan mengikuti pawai karnaval HUT ke-80 Republik Indonesia di Kawasan Juraganan, Grogol Utara, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Aksi Anak-anak Ikuti Karnaval Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta
Indonesia
Kisah Pilu Bocah Sukabumi Meninggal Akibat Cacing, Pemerintah Akui Layanan Kesehatan Masih Pincang
Program pemerintah sebenarnya lengkap, tinggal bagaimana memastikan petugas lapangan benar-benar aktif
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Kisah Pilu Bocah Sukabumi Meninggal Akibat Cacing, Pemerintah Akui Layanan Kesehatan Masih Pincang
Indonesia
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Komdigi diminta tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor game yang terbukti melanggar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Bagikan