Haji Ilegal, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
Jamaah Haji Indonesia.
MerahPutih Nasional- Kepolisian RI menetapkan delapan tersangka terkait kasus pemberangkatan 177 calon haji asal Indonesia ke Tanah Suci secara ilegal melalui Filipina.
"Saat ini ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidikannya," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah Filipina.
Kendati demikian Wakapolri tidak menyebut inisial nama tersangka.
Dalam kasus ini, sebelumnya, otoritas Filipina telah menetapkan lima tersangka. Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari lima agen perjalanan haji. Mereka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F alias A, AH dan ZAP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Kenalkan Siskohat Nyawa Penyelenggaraan Haji Indonesia, Apa Itu?
Haji Indonesia Pakai Skema Murur & Tanazul di Mina, Lebih Ramah Lansia
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah