Haji Ilegal, Polisi Kantongi Identitas Penipu 177 Jamaah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan.
MerahPutih Nasional- Tim penyidik Polri telah memeriksa 168 WNI yang menjadi korban penipuan dokumen haji ilegal di Filipina.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengantongi nama dan identitas dalang penipuan 177 jamaah haji indonesia.
"Sudah, sebagian besar sudah diperiksa. kita sudah mendapatkan nama-nama siapa yang mengirimkan. Tapi nanti penetapan tersangka baru kita umumkan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (4/9).
Sebelumnya, Polri telah memberangkatkan tim penyidik ke Manila Filipina untuk mengusut kasus penipuan jamaah haji indonesia di sana.
Selain itu, Polri juga melakukan investigasi di sejumlah wilayah, di antaranya, Kaltim dan Sulsel.
"Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka baru akan kita sampaikan," tandasnya.
BACA JUGA:
- 168 Calon Jamaah Haji Indonesia Dipulangkan dari Filipina
- Kemenag Pulangkan 177 Calon Jemaah Haji yang Ditahan Imigrasi Filipina
- Biro Haji yang Berangkatkan 177 WNI dari Filipina Tidak Berizin
- Calon Haji Asal Wonogiri Meninggal di Pesawat
- Silat Beksi Tradisional Haji Hasbullah, Silat yang Ajarkan Rendah Hati
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri
Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah
Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya