Habiburokhman Yakin Judicial Review Ahok Ditolak Mahkamah Konstitusi


(Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih Politik - Salah satu politikus Partai Gerindra Habiburokhman yakin Judicial Review yang diajukan Ahok akan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, selama ini kerugian konstitusional atas Ahok tidak jelas. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa apa yang diajukan oleh Ahok belum tentu bertentangan dengan hukum negara.
"Selama ini tidak ada yang protes. Dia harus membuktikan semua kerugian konstitusionalnya," ujar Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Mengenai cuti bersama saat Pilkada, Habiburokhman juga menyebut bahwa kewajiban cuti telah diatur oleh UUD 1945. "Tujuan dari dibuatnya aturan itu adalah untuk menghindari penyelewengan fasilitas negara," tutupnya.
Seperti diketahui, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut mengharuskan incumbent untuk cuti selama masa kampanye. Sedangkan, Ahok tidak mau cuti lantaran ingin bekerja mengawasi APBD. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras

Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima

Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif

Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP

Ketua Komisi III Tantang Publik Menginap di DPR Kawal Revisi KUHAP: Camilan Disiapkan, Uang Lembur Minta Bos

Alasan DPR Hapus Pasal Larangan MA Jatuhkan Hukuman Lebih Berat di RUU KUHAP

Rapat Panja Revisi KUHAP Segera Digelar, Komisi III Masih Mendengar Masukan Elemen Masyarakat
