Golput Pilkada Lalu 50% , KPU Depok Gencarkan Sosialisasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 27 November 2015
Golput Pilkada Lalu 50% , KPU Depok Gencarkan Sosialisasi

Mahasiswi menunjukan selebaran visi dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Klaten saat aksi anti golput di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (21/11). (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Nurhadi mengatakan KPU Depok telah maksimal dalam bekerja untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 yang akan dilangsungkan 9 Desember mendatang.

"Sampai saat ini tahapan sudah berjalan sebagaimana yang telah ditentukan," ucap Nurhadi di kantor KPU Depok, Depok, Jawa Barat, Jumat (27/11).

Nurhadi menjelaskan, meskipun terdapat sedikit kendala hal tersebut dapat diatasi dengan baik. Salah satunya adalah rusaknya surat suara untuk dibagikan ke setiap tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Depok.

"Kesulitan teknis pasti ada tapi itu suatu yang biasa saja dan bisa diatasi. Untuk kerusakan surat suara ada sekitar 300 hingga 500 lembar. Sedikitnya surat suara yang rusak karena sudah melewati beberapa proses dari mesin hingga manual," katanya.

Namun, untuk saat ini pihak KPU Depok sedang berkonsentrasi agar warga Depok bisa lebih turun serta dalam pilkada kali ini. Pasalnya, jumlah golongan putih (golput) yang terjadi pada tahun 2010 lalu hampir mencapai 50 persen.

"Kita berharap jumlah pemilih dalam Pilkada tahun ini meningkat. Minimal seperti pemilihan presiden beberapa waktu lalu," tutur Nurhadi.

Saat ini pihak KPU Depok sudah melakukan proses pengepakan, pensortiran dan pengepakan suara yang nantinya akan didistribusikan ke 3234 TPS dari 63 Kelurahan dan 11 Kecamatan. (yni)


BACA JUGA:

  1. Pilkada Tangsel Gunakan Seribu Kotak Suara Bekas
  2. Bawaslu Awasi Kinerja Auditor Dana Kampanye Pilkada Serentak
  3. Laporan Dana Kampanye Bobrok, Kualitas Pilkada Serentak Menurun
  4. Bawaslu Ungkap Modus Lawas Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada
  5. Pilkada Tangsel belum Mulai, Surat Suara Airin Sudah Dicoblos
#Liputan Khusus #Golput Pilkada #Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak #Pilkada Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Komisi III DPR membuka pintu masukan dari pemred media massa terkait larangan liputan sidang.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Bagikan