Bawaslu Ungkap Modus Lawas Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 November 2015
Bawaslu Ungkap Modus Lawas Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada

Ketua Bawaslu Muhammad (kedua kanan) saat meresmikan pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Muhammad mengungkapkan modus pelanggaran dana kampanye tidak banyak berubah. Pasalnya masih banyak pasangan calon kepala daerah yang menggunakan modus lawas.

Dilansir dari dari situs resmi bawaslu.go.id, modus lawas yang dilakukan adalah dengan memanipulasi sumber sumbangan dana kampanye, hingga penggunaan dana bansos pada APBD yang dilakukan oleh incumbent.

"Ini menunjukkan bahwa Pilkada kita masih akan terus diwarnai oleh perebutan kekuasaan dengan cara-cara yang ilegal. Pertarungan Pilkada diwarnai oleh cara-cara yang dilarang dalam aturan, baik secara moral maupun secara tertulis dalam regulasi yang berlaku," kata Muhammad.

Dia menjelaskan, menemukan pasangan calon (paslon) yang mengaburkan sumbangan dana kampanye lewat pihak-pihak yang secara logika tidak mungkin memberikan sumbangan tersebut.

"Sangat menggelikan ketika ada saudara kita yang berprofesi sebagai tukang tambal ban menyumbang paslon sebesar Rp100 juta. Secara logika ini tidak masuk akal, dan setelah dicek ternyata benar ia tidak tahu menahu soal itu," ungkapnya.

Modus ini, kata dia merupakan modus lama yang terus digunakan oleh pasangan calon dan ia yakin pihaknya bersama PPATK dan KPK dapat mengungkap modus-modus semacam itu. Modus lain yang sering digunakan adalah, sumbangan dari korporasi melebih jumlah sumbangan yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU. Modus seperti ini banyak terjadi, dan PPATK dapat dengan mudah melacak transaksi semacam ini.

"Kemungkinan ada indikasi ada korporasi yang juga ingin mencelakakan paslon dengan menyumbang di luar ketentuan, sehingga ada rekam jejak buruk pada paslon tersebut. Namun, kami masih terus akan membahasnya," tutupnya.

Menanggapi reaksi tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz meminta kepada pasangan calo kepala daerah untuk segera meloporkan hasil dana kampanye, jika tidak ingin dicoret dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda).

"Sanksi pembatalan menunggu jika pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye pada 6 desember nanti. Bila tidak ingin gagal sebelum pemungutan, pasangan calon hendaknya menyiapkan laporan pendanaan kampanye sedini mungkin" ujar Maskyurudin, Jakarta, Jum'at (27/11).

Menurutnya, Kepatuhan laporan dana kampanye menjadi tolak ukur integritas pasangan calon. Tidak hanya perihal penyerahan yang harus tepat waktu, tetapi juga esensi pelaporannya mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang sebenarnya.(adt)

BACA JUGA:

  1. Tak Lapor Dana Kampanye, Pasangan Calon Kepala Daerah Siap Dicoret
  2. 123 Perempuan Jadi Kandidat Pilkada Serentak 2015
  3. Kampanye Pilkada Serentak di Yogyakarta Ricuh
  4. Pilkada Serentak 2015, JPPR: Waspada Serangan Politik Uang
  5. HUT Brimob ke-70: Brimob Siap Amankan Pilkada Serentak 2015
#Pilkada Serentak #Bawaslu #Calon Kepala Daerah #Panwaslu #Dana Kampanye
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili
Keberpihakan seorang legislator dapat diukur dari sejauh mana ia memperjuangkan kepentingan daerah pemilihannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Maret 2025
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Lucky Hakim Siap Ikut Parade Baris-berbaris Bareng Kepala Daerah ke Kantor Prabowo Tanpa Bawa Keluarga Besar
Lucky sendiri tak memboyong keluarga besarnya untuk hadir dalam pelantikan nanti
Angga Yudha Pratama - Rabu, 19 Februari 2025
Lucky Hakim Siap Ikut Parade Baris-berbaris Bareng Kepala Daerah ke Kantor Prabowo Tanpa Bawa Keluarga Besar
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan
Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan
Bagikan