Bawaslu Ungkap Modus Lawas Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada


Ketua Bawaslu Muhammad (kedua kanan) saat meresmikan pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)
MerahPutih Politik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Muhammad mengungkapkan modus pelanggaran dana kampanye tidak banyak berubah. Pasalnya masih banyak pasangan calon kepala daerah yang menggunakan modus lawas.
Dilansir dari dari situs resmi bawaslu.go.id, modus lawas yang dilakukan adalah dengan memanipulasi sumber sumbangan dana kampanye, hingga penggunaan dana bansos pada APBD yang dilakukan oleh incumbent.
"Ini menunjukkan bahwa Pilkada kita masih akan terus diwarnai oleh perebutan kekuasaan dengan cara-cara yang ilegal. Pertarungan Pilkada diwarnai oleh cara-cara yang dilarang dalam aturan, baik secara moral maupun secara tertulis dalam regulasi yang berlaku," kata Muhammad.
Dia menjelaskan, menemukan pasangan calon (paslon) yang mengaburkan sumbangan dana kampanye lewat pihak-pihak yang secara logika tidak mungkin memberikan sumbangan tersebut.
"Sangat menggelikan ketika ada saudara kita yang berprofesi sebagai tukang tambal ban menyumbang paslon sebesar Rp100 juta. Secara logika ini tidak masuk akal, dan setelah dicek ternyata benar ia tidak tahu menahu soal itu," ungkapnya.
Modus ini, kata dia merupakan modus lama yang terus digunakan oleh pasangan calon dan ia yakin pihaknya bersama PPATK dan KPK dapat mengungkap modus-modus semacam itu. Modus lain yang sering digunakan adalah, sumbangan dari korporasi melebih jumlah sumbangan yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU. Modus seperti ini banyak terjadi, dan PPATK dapat dengan mudah melacak transaksi semacam ini.
"Kemungkinan ada indikasi ada korporasi yang juga ingin mencelakakan paslon dengan menyumbang di luar ketentuan, sehingga ada rekam jejak buruk pada paslon tersebut. Namun, kami masih terus akan membahasnya," tutupnya.
Menanggapi reaksi tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz meminta kepada pasangan calo kepala daerah untuk segera meloporkan hasil dana kampanye, jika tidak ingin dicoret dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda).
"Sanksi pembatalan menunggu jika pasangan calon tidak melaporkan dana kampanye pada 6 desember nanti. Bila tidak ingin gagal sebelum pemungutan, pasangan calon hendaknya menyiapkan laporan pendanaan kampanye sedini mungkin" ujar Maskyurudin, Jakarta, Jum'at (27/11).
Menurutnya, Kepatuhan laporan dana kampanye menjadi tolak ukur integritas pasangan calon. Tidak hanya perihal penyerahan yang harus tepat waktu, tetapi juga esensi pelaporannya mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang sebenarnya.(adt)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Lucky Hakim Siap Ikut Parade Baris-berbaris Bareng Kepala Daerah ke Kantor Prabowo Tanpa Bawa Keluarga Besar

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan
