Gaji Guru Honorer Sebulan Hanya Bisa Beli Sebungkus Mi Instan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 September 2015
Gaji Guru Honorer Sebulan Hanya Bisa Beli Sebungkus Mi Instan

Demo ribuan guru honorer dari pelbagai daerah di Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9) (Foto: MP/Rizki Fitranto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Aksi guru honorer hari Selasa (15/9) depan Gedung DPR, Senayan Jakarta menggemakan kembali suara tuntutan perbaikan kesejahteraan nasib mereka. Nasib miris yang tercecer dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia. Nasib yang teronggok diantara himpitan mimpi jadi pegawai negeri sipil (PNS) dan rumitnya peraturan. Litani pedih sang guru honorer terkuak di Senayan, di tempat dimana semestinya suara mereka tak jadi mantra yang mengendap di ruang hampa.

Suara pertama datang dari Heriyanto. Guru honorer berusia 44 tahun ini sudah 13 tahun mengajar di SDN 1 Swatu, Grobogan, Jawa Tengah. Honor yang diterima Heriyanto sebesar Rp300 ribu per bulan. Jumlah ini baru dinaikan belakangan setelah sekitar 10 tahun mengabdi. Dengan honor Rp300 ribu per bulan, Heriyanto harus membiayai dua orang anak dan istri serta dirinya sendiri. Artinya Rp300 ribu Heriyanto harus menghidupkan empat orang. Dalam hitungan pahitnya, anggaran keluarga Heriyanto satu hari hanya mendapat jatah Rp10.000 dengan pembagian satu anggota keluarga dapat bagian Rp2.500 per hari. Anggaran ini hanya bisa untuk sekali makan selama satu hari, dengan catatan satu anggota keluarga cuma mampu beli sebungkus mi instan.

Lantas bagaimana Heriyanto mencukupi kebutuhan hidup keluarganya? Lelaki berperawakan kurus tinggi itu terpaksa mengambil kerja sampingan di luar jam sekolah. Heriyanto bekerja sebagai buruh serabutan. Menariknya, penghasilan dari buruh serabutan di luar dugaan lebih besar dari gaji alias honornya. Acap kali terbersit di benak Heriyanto beralih profesi jadi buruh serabutan, namun suara hati dan semangat mendidik anak-anak memanggilnya kembali ke ruangan kelas.

Suara lain muncul dari Siska (27). Guru honorer di pedalaman Flores, Nusa Tenggara Timur. Nasib Siska tak jauh berbeda dengan Heriyanto. Lima tahun mengabdi sebagai guru honorer di SMPN, Siska hanya mendapat honor Rp500 ribu per bulan. Jarak dari rumah ke sekolah tempat Siska mengajar sekitar 7 kilometer. Lantaran tak ada ongkos, Siska terpaksa jalan kaki pulang pergi demi mencerdaskan para anak didiknya.

Untuk menutupi defisit biaya hidupnya, dengan modal honor seadanya Siska membuka usaha jual-beli pulsa. Sebagai guru perempuan, Siska tak persoalkan kecilnya gaji yang diterima. Menurutnya menjadi guru adalah panggilan hidup.

"Kalau guru itu pekerjaan, pasti saya akan hitung untung dan ruginya. Tapi ini panggilan hidup, sejak kecil saya sudah ingin jadi guru. Sebagai manusia, tak bisa dipungkiri jumlah honor yang saya terima jauh dari cukup, mau bagaimana lagi? ujar Siska miris.

Belakangan Siska mulai gundah. Seiring naiknya harga kebutuhan pokok karena turunnya nilai mata uang Rupiah, praktis biaya hidup Siska meningkat. Pihak sekolah baru berjanji akan menaikan honorarium Siska dan teman-teman sejawatnya. Entah kenapa, sekolah bersama komite sekolah membatalkan rencana tersebut, Siska kembali gigit jari.

Menilik kondisi miris Heriyanto dan Siska, wajar saja dalam aksinya depan Gedung DPR, para guru honorer sampai menitikkan airmata ketika menyanyikan lagu "Hymne Guru". Lagu pemuliaan terhadap jasa para guru namun bernada kontradiktif tragis. Engkau bagai pelita dalam kegelapan, Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan, Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa. Pelita butuh minyak agar tetap bernyala, embun butuh daun untuk bisa menetes dan pahlawan pada ghalibnya selalu mendapat tanda jasa dan penghargaan. Kalaupun rasa terima kasih kepada guru diwujudkan dalam prasasti, tentu Heriyanto dan Siska bersama kawan-kawan seperjuangan bisa menggugat bahwa untuk membuat prasasti saja butuh biaya. Tak ada yang gratis di dunia ini. Suara para guru honorer menggugat rezim Jokowi yang dinilai sudah buta dan tuli dengan nasib mereka, makin lama kian kencang merasuki relung-relung kalbu siapa saja yang pernah digugu dan tiru dari kaumnya.

 

Baca Juga:

Guru Honorer dan Resonansi Wasiat Terakhir Soedjatmoko

Puluhan Ribu Guru Honorer Kepung Gedung DPR

Wakasek SMPN 124 Jakarta: Tanpa Guru Honorer, Siswa Bisa Apa?

20 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Makassar Hanya Digaji Rp 200 ribu Perbulan

Curhat Guru Honorer, Ngarep Diangkat Jadi PNS

#Liputan Khusus #Kesejahteraan Guru #Kemendikbud #Menpan RB Yuddy Chrisnandi #DPR #PNS #Demo Guru Honorer #Guru Honorer
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan