Gaji Guru Honorer Sebulan Hanya Bisa Beli Sebungkus Mi Instan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 September 2015
Gaji Guru Honorer Sebulan Hanya Bisa Beli Sebungkus Mi Instan

Demo ribuan guru honorer dari pelbagai daerah di Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9) (Foto: MP/Rizki Fitranto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Aksi guru honorer hari Selasa (15/9) depan Gedung DPR, Senayan Jakarta menggemakan kembali suara tuntutan perbaikan kesejahteraan nasib mereka. Nasib miris yang tercecer dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia. Nasib yang teronggok diantara himpitan mimpi jadi pegawai negeri sipil (PNS) dan rumitnya peraturan. Litani pedih sang guru honorer terkuak di Senayan, di tempat dimana semestinya suara mereka tak jadi mantra yang mengendap di ruang hampa.

Suara pertama datang dari Heriyanto. Guru honorer berusia 44 tahun ini sudah 13 tahun mengajar di SDN 1 Swatu, Grobogan, Jawa Tengah. Honor yang diterima Heriyanto sebesar Rp300 ribu per bulan. Jumlah ini baru dinaikan belakangan setelah sekitar 10 tahun mengabdi. Dengan honor Rp300 ribu per bulan, Heriyanto harus membiayai dua orang anak dan istri serta dirinya sendiri. Artinya Rp300 ribu Heriyanto harus menghidupkan empat orang. Dalam hitungan pahitnya, anggaran keluarga Heriyanto satu hari hanya mendapat jatah Rp10.000 dengan pembagian satu anggota keluarga dapat bagian Rp2.500 per hari. Anggaran ini hanya bisa untuk sekali makan selama satu hari, dengan catatan satu anggota keluarga cuma mampu beli sebungkus mi instan.

Lantas bagaimana Heriyanto mencukupi kebutuhan hidup keluarganya? Lelaki berperawakan kurus tinggi itu terpaksa mengambil kerja sampingan di luar jam sekolah. Heriyanto bekerja sebagai buruh serabutan. Menariknya, penghasilan dari buruh serabutan di luar dugaan lebih besar dari gaji alias honornya. Acap kali terbersit di benak Heriyanto beralih profesi jadi buruh serabutan, namun suara hati dan semangat mendidik anak-anak memanggilnya kembali ke ruangan kelas.

Suara lain muncul dari Siska (27). Guru honorer di pedalaman Flores, Nusa Tenggara Timur. Nasib Siska tak jauh berbeda dengan Heriyanto. Lima tahun mengabdi sebagai guru honorer di SMPN, Siska hanya mendapat honor Rp500 ribu per bulan. Jarak dari rumah ke sekolah tempat Siska mengajar sekitar 7 kilometer. Lantaran tak ada ongkos, Siska terpaksa jalan kaki pulang pergi demi mencerdaskan para anak didiknya.

Untuk menutupi defisit biaya hidupnya, dengan modal honor seadanya Siska membuka usaha jual-beli pulsa. Sebagai guru perempuan, Siska tak persoalkan kecilnya gaji yang diterima. Menurutnya menjadi guru adalah panggilan hidup.

"Kalau guru itu pekerjaan, pasti saya akan hitung untung dan ruginya. Tapi ini panggilan hidup, sejak kecil saya sudah ingin jadi guru. Sebagai manusia, tak bisa dipungkiri jumlah honor yang saya terima jauh dari cukup, mau bagaimana lagi? ujar Siska miris.

Belakangan Siska mulai gundah. Seiring naiknya harga kebutuhan pokok karena turunnya nilai mata uang Rupiah, praktis biaya hidup Siska meningkat. Pihak sekolah baru berjanji akan menaikan honorarium Siska dan teman-teman sejawatnya. Entah kenapa, sekolah bersama komite sekolah membatalkan rencana tersebut, Siska kembali gigit jari.

Menilik kondisi miris Heriyanto dan Siska, wajar saja dalam aksinya depan Gedung DPR, para guru honorer sampai menitikkan airmata ketika menyanyikan lagu "Hymne Guru". Lagu pemuliaan terhadap jasa para guru namun bernada kontradiktif tragis. Engkau bagai pelita dalam kegelapan, Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan, Engkau patriot pahlawan bangsa, tanpa tanda jasa. Pelita butuh minyak agar tetap bernyala, embun butuh daun untuk bisa menetes dan pahlawan pada ghalibnya selalu mendapat tanda jasa dan penghargaan. Kalaupun rasa terima kasih kepada guru diwujudkan dalam prasasti, tentu Heriyanto dan Siska bersama kawan-kawan seperjuangan bisa menggugat bahwa untuk membuat prasasti saja butuh biaya. Tak ada yang gratis di dunia ini. Suara para guru honorer menggugat rezim Jokowi yang dinilai sudah buta dan tuli dengan nasib mereka, makin lama kian kencang merasuki relung-relung kalbu siapa saja yang pernah digugu dan tiru dari kaumnya.

 

Baca Juga:

Guru Honorer dan Resonansi Wasiat Terakhir Soedjatmoko

Puluhan Ribu Guru Honorer Kepung Gedung DPR

Wakasek SMPN 124 Jakarta: Tanpa Guru Honorer, Siswa Bisa Apa?

20 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Makassar Hanya Digaji Rp 200 ribu Perbulan

Curhat Guru Honorer, Ngarep Diangkat Jadi PNS

#Liputan Khusus #Kesejahteraan Guru #Kemendikbud #Menpan RB Yuddy Chrisnandi #DPR #PNS #Demo Guru Honorer #Guru Honorer
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan