Fitra: Loloskan Mega Proyek, DPR Gunakan UU Cagar Budaya

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 21 Agustus 2015
Fitra: Loloskan Mega Proyek, DPR Gunakan UU Cagar Budaya

Apung Widadi (Foto: Twitter @ApungWidadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menuding ada kepentingan yang memaksa mega proyek DPR RI harus berjalan. Anggaran pembangunan belum dibahas, Namun, sudah muncul sayembara desain gambar komplek DPR.

"Kita menilai ada kepentingan tertentu yang memaksa proyek ini harus berjalan," kata Manajer Advokasi Fitra, Apung Widadi, di Jakarta, Jumat (21/8).

Dia mengatakan indikasi kuat adanya kepentingan tertentu, lantaran adanya sayembara yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Selain anggaran belum dibahas di DPR, ternyata untuk menggolkan proyek DPR menggunakan dasar hukum UU Cagar budaya," ungkapnya.

Padahal, katanya, dalam Perpres No 4/2015 ketentuan sayembara itu bila dalam keadaan darurat, bencana, kalau sifatnya seni dan budaya. Atas dasar itu, Fitra menolak keras adanya sayembara tersebut karena tidak berdasarkan rancangan program dan anggaran DPR dan prosesnya tidak transparan.

"Belum diputuskan di BURT dan Banggar DPR. Penganggaran, angka detail belum selesai dibahas, saya yakin belum sepenuhnya setuju pembangunan komplek DPR," pungkasnya. (fdi)

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tolak Tujuh Mega Proyek DPR secara Tertulis

Minta Beli Kasur, DPR Tidak Punya Sense Kerakyatan

DPR Pertanyakan Kesanggupan Bulog Mengimpor Sapi

#DPR #Apung Widadi #Fitra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Bagikan