Minta Beli Kasur, DPR Tidak Punya Sense Kerakyatan


Gedung DPR (Foto: bnpt.go.id)
MerahPutih Nasional - Pengamat politik Jerry Sumampouw menegaskan keinginan DPR membeli kasur menunjukkan tidak memiliki sense kerakyatan. Menurutnya, DPR hanya memikirkan diri sendiri.
"Saya kira mereka tak pantas berfikiran begitu. Mereka mau tidur. DPR seharusnya sensitif harus punya sense kerakyatan, bukan menonjolkan sense pribadi," Katanya di seknas Fitra, Jakarta, Jumat (21/8).
Jerry mengatakan, seharusnya DPR tidak berfikir hal yang remeh temeh seperti ini. Sebagai seorang anggota dewan seharusnya memikirkan kepentingan rakyat. Pasalnya, keberadaan anggota dewan sebagai perwakilan rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Manejer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, mengatakan, dalam anggaran DPR RI tidak ada untuk beli kasur. Dia menjelaskan, yang ada hanya dana perawatan rumah dinas sekira Rp80 miliar.
"Jadi, saya kira dengan uang sendiri anggota DPR bisalah beli kasur," ujarnya. (fdi)
Baca Juga:
Pembelian Pesawat Airbus A350, DPR Tuding Pemerintah Tak Transparan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
