Fakta Baru Kejanggalan Sidang Kasus Pembunuhan Mirna


Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, hakim menemukan beberapa fakta baru kejanggalan atas pembunuhan tersebut.
Kesaksian salah seorang pelayan Kafe Olivier Aprilia Cindy, Hakim Ketua Kisworo menanyakan terkait penyediaan kopi terhadap pelanggan.
Pada sidang tersebut, hakim bertanya kepada Aprilia, apakah wajar kopi sudah disajikan padahal peminumnya belum datang.
"Gak wajar sih, Pak. Karena biasanya kalau tamu pesan duluan untuk temannya yang belum datang biasanya minta disajikan nanti ketika datang,” jawab Aprilia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Selain menjawab itu, Aprilia pun mengatakan, lazimnya pelanggan akan meminta minuman diantar setelah teman-temannya datang.
Karena itu pula, Hakim Ketua Kisworo meminta dihadirkan kembali saksi Hani pada persidangan tersebut.
Untuk selanjutnya, hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk memutar kembali rekaman CCTV Kafe Olivier. (Ard)
BACA JUGA:
- Jawaban Saksi Ketiga Membuat Keluarga Mirna Tertawa
- Tangis Keluarga Mirna Pecah Saat Rekaman CCTV Diputar
- Jessica Keberatan atas Kesaksian Keluarga Mirna
- Perilaku Aneh Jessica Saat Antar Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit
- Jessica dalam Kesaksian Suami Mirna
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
