Fahira Idris Minta Ahok Introspeksi Diri

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 November 2015
Fahira Idris Minta Ahok Introspeksi Diri

Fahira Idris anggota DPD asal DKI Jakarta (Foto/Twitter @Fahiraidris)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang berapi-api untuk menempuh jalur hukum setelah PT Godang Tua menggandeng pengacara yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, muncul reaksi dari berbagai pihak, salah satunya, dari Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris.

Fahira meminta pemerintah provinsi (pemprov) DKI untuk intropeksi diri, dan tidak menanggapi setiap persoalan yang muncul dengan nada keras dan tarik pita suara. Terlebih banyak pihak yang resisten dengan sikap pemprov DKI yang terkesan arogan, dan memusuhi semua pihak.

"Cobalah pemerintah Provinsi DKI introspeksi kebijakannya soal sampah. Harusnya, dengan APBD cukup besar, tiap wilayah administrasi di Jakarta masing-masing sudah punya TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Dimana semua Instalasi itu dilengkapi dengan alat sampah terpadu Intermediate Treatment Facility atau ITF (fasilitas pengolahan sampah) untuk mengurangi jumlah sampah sebelum masuk ke TPST, ketimbang harus tarik urat seperti itu," kata Fahira di Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Fahira, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mengevaluasi kebijakan terkait pengelolaan sampah di Jakarta dengan kepala dingin, sehingga menghasilkan win-win solusi bagi semua pihak terkait.

"Ahok seharusnya membangun fasilitas pengolahan sampah untuk menanggulangi persoalan sampah. Saya belum melihat ada terobosan baru dari gubernur yang sekarang. Padahal sampah di Jakarta ini, jika tak dikelola dengan baik bisa jadi bencana nasional," sambung Fahira.

Sebelumnya Ahok menantang PT Godang tua untuk bertempur dipengadilan. Dan dengan tegas menyatakan akan mengambil alih pengelolaan sampah di Bantar Gebang. "Pengelolaan sampah DKI diserahkan ke Godang Tua. Daripada kami dimarahi orang padahal bukan kami yang megang, mending kami kerjakan sendiri aja." sungut Ahok. (Aka)

Baca Juga:

  1. Gunung Sampah di TPA Bantar Gebang
  2. Alasan Warga Cileungsi Geram dengan Truk Sampah Jakarta
  3. Truk Sampah Dihadang, Pemulung Pulang Kampung
  4. Polda Metro Jaya Siap Kawal Truk Sampah DKI Jakarta ke TPA
  5. Ahok Kesal, Tantang Yusril Berkelahi di Pengadilan
#Introspeksi Diri #Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar G #Basuki Tjahaja Purnama #Gubernur DKI Jakarta #Fahira Idris
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap jumlah RW kumuh di Jakarta turun 52,58% sejak 2017. Masih ada 211 RW kumuh yang jadi fokus penanganan Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Pramono Ungkap RW Kumuh di Jakarta Turun 52 Persen, Tapi Masih Tersisa 211 Titik
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menginstruksikan jajaran untuk melakukan pembersihan ikan sapu-sapu di seluruh wilayah Ibu Kota.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Gubernur Pramono Serukan Pembersihan Masal Ikan Sapu-sapu, Bukan Hanya di Jakarta Pusat
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Gubernur Pramono Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Hunian Layak bagi Warga Bantaran Rel di Senen
Menurut Pramono, keberadaan warga yang tinggal di fasilitas umum, termasuk di pinggir rel maupun tempat pemakaman umum (TPU), menjadi persoalan lama di Jakarta.
Frengky Aruan - Sabtu, 28 Maret 2026
Gubernur Pramono Dukung Rencana Presiden Prabowo Bangun Hunian Layak bagi Warga Bantaran Rel di Senen
Indonesia
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Pramono hanya mengingatkan pendatang harus punya kesiapan diri yang bagus dan kemampuan untuk bekerja.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
“Jadi bagi siapapun warga negara Indonesia yang mau datang ke Jakarta, Jakarta terbuka, tetapi Jakarta tentunya juga mensyaratkan orang untuk bekerja itu harus dengan kapasitas, kapabilitas, atau yang menjadi kebutuhan,” kata Pramono.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Terbuka bagi Siapa Pun Pendatang dengan Catatan
Indonesia
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Pramono Anung juga memberikan tanggapan soal penerapan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Gubernur Pramono Ancam Kasih Hukuman untuk ASN Pemprov DKI yang Telat dan Bolos Kerja Pasca WFA Lebaran
Indonesia
Lebaran 2026, Pramono Anung Gelar Open House dan Siapkan Halalbihalal di Balai Kota Jakarta
Gubernur Jakarta akan menggelar open house Lebaran di Balai Kota pada hari pertama Idulfitri 2026. Ia memastikan bersama Rano Karno tetap berada di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Lebaran 2026, Pramono Anung Gelar Open House dan Siapkan Halalbihalal di Balai Kota Jakarta
Indonesia
SIstem Open Dumping di TPST Bantargebang Bakal Dihentikan Sesuai Aturan Kementerian LH
Meskipun Zona 4A ditutup, operasional penampungan sampah warga Jakarta masih berlangsung di Zona 2 dan Zona 3
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2026
SIstem Open Dumping di TPST Bantargebang Bakal Dihentikan Sesuai Aturan Kementerian LH
Indonesia
Investigasi Dimulai, Longsor Bantargebang Seret Pejabat Terkait Pelanggaran UU Pengelolaan Sampah?
Menteri Hanif menegaskan bahwa metode open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini dipraktikkan di Bantargebang telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2026
Investigasi Dimulai, Longsor Bantargebang Seret Pejabat Terkait Pelanggaran UU Pengelolaan Sampah?
Bagikan