Fadli Zon Benarkan Ada Peran Harry Tanoe di Balik Pertemuan dengan Donald Trump
Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menghadiri konferensi pers Donald Trump, kandidat presiden Amerika Serikat. (Screenshot CNN)
MerahPutih, Politik-Pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan rombongan anggota DPR dengan bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump menuai kritik karena dinilai melanggar etika. Fadli tak membantah pertemuan pimpinan DPR dengan raja properti AS tersebut difasilitasi pengusaha dan Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo (HT).
"Kalau fasilitator ikut mengontak itu memang benar," ujar politisi Gerindra itu di gedung parlemen, Senin (14/9).
Namun, Fadli membantah pertemuan pimpinan DPR dengan Trump berkat usaha HT seorang. Menurut Fadli, Setya juga menghubungi orang-orang kepercayaan Trump.
"Ketua DPR juga ada komunikasi dengan orang-orangnya Donald. Jadi sama Pak HT itu betul, tapi bukan fasilitator. Tapi nggak ada surat nggak ada apa-apa. Kebetulan jadwalnya cocok ya udah," ujar Fadli.
Ditambahkan, tidak ada larangan bagi anggota Dewan untuk bertemu dengan siapa pun. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk menjalankan fungsi DPR melakukan diplomasi. "Tidak ada larangan pimpinan DPR untuk ketemu siapapun," tandasnya.
Fadli pun membantah pertemuannya dengan Trump melanggar konstitusi. "Kalau ada yang bilang langgar konstitusi perlu belajar lagi Undang-Undang MD3," katanya.
Menurutya, di dalam UU MD3 terdapat salah satu fungsi anggota DPR, yaitu menjalankan perannya untuk berdiplomasi. Apalagi, diplomasi tersebut semata-mata untuk kepentingan nasional.
Seperti diketahui, pimpinan DPR dan rombongan menghadiri konferensi pers bakal calon presiden AS Donald Trump beberapa waktu lalu. Kehadiran pimpinan dan anggota Dewan dinilai tidak etis dan melanggar peraturan. (mad)
Baca Juga:
Fadli Zon Bantah Pertemuan dengan Donald Trump Langgar Konstitusi
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia